Menuju konten utama

KKP Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan

Larangan penggunaan cantrang secara efektif berlaku per 1 Januari 2018 lalu.

KKP Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan
Peserta aksi demo nelayan tuntut pelegalan penggunaan cantrang berteriak menyambut orasi orator di depan Istana, Jakarta, Selasa (11/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kebijakan larangan penggunaan cantrang dan 16 alat tangkap lain yang dinilai merusak lingkungan bakal tetap berjalan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan larangan penggunaan cantrang seharusnya berjalan sejak 2015. Akan tetapi, realisasi aturan harus ditunda selama 2 tahun sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman dan persetujuan nelayan.

“Kemudian kita masih memberikan kesempatan lagi selama 6 bulan, dan (waktu) 6 bulan terakhir itu sampai dengan Desember (2017),” kata Sjarief dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (11/1/2018).

Dengan demikian, larangan terhadap penggunaan cantrang pun secara efektif berlaku per 1 Januari 2018 lalu. Guna mengganti cantrang dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan, KKP mengklaim telah mendistribusikan sebanyak 7.225 unit kepada para nelayan pada 2017.

Selain itu, Sjarief juga menyatakan bahwa KKP turut memfasilitasi upaya pendampingan kepada nelayan agar semakin terbiasa dengan alat tangkap yang baru. “Sudah dibagikan dan diterima. Meski di sana-sini memang ada yang kurang panjang, begini begitu,” ungkap Sjarief.

Sementara itu, total alat tangkap ramah lingkungan yang telah dibagikan kepada nelayan Indonesia untuk kapasitas di bawah 10 gross tonnage (GT) sejak 2015-2016 sebanyak 9.021 unit.

“Kemudian untuk yang 10-30 GT difasilitasi perbankan. Alhamdulillah terdistribusi Rp211 miliar, perbankan seperti BRI, BNI, maupun BLU (Bantuan Langsung Umum) mulai mencoba memfasilitasi pergantian alat tangkap,” jelas Sjarief.

Pada pertengahan 2017 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menegaskan larangan soal cantrang sudah bulat. Meski dihantam protes maupun demonstrasi terkait kebijakannya itu, namun Susi mengaku tak bergeming dan tetap bersikeras atas larangan tersebut.

“Makanya harus diselesaikan. Jadi dulu karena illegal fishing, ikan susah, (maka) cantrang diperbolehkan untuk kapal di bawah 5 GT,” ucap Susi kepada Tirto di Jakarta, 13 Juli 2017.

Baca: Susi Pudjiastuti: Kalau Enggak Terima, Silakan Gagalin Saya Jadi Menteri

Baca juga artikel terkait LARANGAN CANTRANG atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto