Menuju konten utama

KJP Anies Versus KJP Ahok, Apa Bedanya?

KJP Plus dirancang untuk mengintegrasikan KJP dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan tempat Anies Baswedan pernah menjabat sebagai menteri.

KJP Anies Versus KJP Ahok, Apa Bedanya?
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan gagasan tentang pembangunan SDM masyarakat Jakarta saat Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/1). Tirto.ID/Andrey Gromico

tirto.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memiliki program unggulan dalam memajukan pendidikan warga Jakarta.

Program itu bernama Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Program ini diklaim memberikan manfaat lebih besar ketimbang program KJP yang dijalankan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sebelum nonaktif sebagai gubernur.

“Kalau kami terpilih, KJP tidak akan kami hapus. Kami akan meningkatkannya menjadi KJP Plus," kata Sandiaga Uno di hadapan warga Gang Kramat I, Pondok Pinang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Sandi mengatakan dengan KJP Plus masyarakat tidak hanya akan mendapat bantuan nontunai tapi juga bantuan berupa uang tunai. Para pengguna KJP bisa langsung mendaftar sebagai peserta KJP Plus tanpa proses berbelit.

Saat mengunjungi warga Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Anies Baswedan menerangkan besaran uang yang diterima masyarakat dari KJP Plus bervariasi. Ada yang mendapat Rp 450 ribu, Rp 750 ribu, hingga Rp 1 juta.

Selain perbedaan jumlah nominal dan bentuk bantuan, KJP dan KJP Plus juga berbeda dari sisi penerima. Anies mengatakan KJP Plus tidak hanya diberikan kepada pelajar aktif dan anak usia sekolah, tapi juga anak putus sekolah. “Tidak hanya yang sekolah, yang putus sekolah juga dapat buat kursus-kursus.”, kata Anies.

Tidak hanya itu, KJP Plus juga akan memberikan bantuan dana sampai tingkat perguruan tinggi. “Kalau KJP sampai SMA saja, KJP Plus sampai perguruan tinggi.” kata Sandiaga saat berkunjung ke Gang Kramat I, Pondok Pinang pertengahan Januari lalu. “Dan itu bukan hanya untuk yang pintar saja,” imbuhnya.

KJP Plus dirancang untuk mengintegrasikan antara KJP dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan tempat Anies Baswedan pernah menjabat sebagai menteri.

Infografik Perbedaan KJP dan KIP

Apa Perbedaannya?

Situs kjp.jakarta.go.id menjelaskan bantuan bagi para pemegang kartu KJP hanya diberikan dalam bentuk barang. Caranya dengan membawa kartu KJP ke toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek Bank DKI. Bantuan diberikan setiap bulan per tanggal 10 dengan rincian nominal untuk anak setingkat SD Rp 100.000, setingkat SMP Rp 150.000, setingkat SMA Rp 200.000, pusat kegiatan belajar masyarakat Rp 100.000, dan dana berkala sebesar Rp 500.000 setiap tahun ajaran baru untuk semua tingkat pendidikan. Saldo KJP yang tidak dibelanjakan akan hangus dan menjadi tabungan siswa.

Selain itu KJP juga memberikan bantuan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) untuk pelajar sekolah swasta. Alokasi sumbangan yang disediakan SD/sederajat Rp 130.000, SMP/sederajat Rp 170.000, SMA/sederajat Rp 290.000. Mekanismenya dilakukan dengan cara mendebet rekenening siswa ke rekening sekolah secara otomatis. Seandainya alokasi SPP yang dialokasikan KJP kurang dari yang semestinya dibayarkan, maka siswa wajib menganggungnya sendiri.

Mengapa KJP tidak memberikan bantuan berupa uang tunai? Ahok menyatakan pemberian bantuan nontunai dimaksudkan untuk mengajarkan siswa berhemat. “Jadi kan kami kenapa mau kasih ke tabungan supaya anak-anak bisa hemat,” kata Ahok.

Sasaran penerima KJP ialah pelajar aktif tidak mampu dari sekolah dasar sampai menengah atas. Menurut data.go.id Sampai tahun 2015 jumlah partisipasi murni pendidikan di DKI Jakarta dari tingkat SD/sederajat sebesar 96,91%, SMP/sederajat sebesar 80.20%, dan SMA/sederajat sebesar 59. 04%. Sedangkan angka putus sekolah antara tahun 2013-2014 menurut wilayah kota madya di DKI Jakarta keseluruhan berjumlah 1.537.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk program bantuan pendidikan di tingkat perguruan tinggi memiliki program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang merupakan bagian dari program KJP. Program ini memberikan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademi yang baik dengan membiayai secara penuh kebutuhan biaya kuliah dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan KJMU, peserta didik harus lulus seleksi perguruan tinggi negeri melalui seleksi Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri PTN. Sejauh ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah bekerjasama dengan 25 PTN di Indonesia, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Negeri Padang. KJMU juga memberikan dana keperluan mahasiswa untuk buku, tempat tinggal, dan biaya hidup sebesar Rp 1.500.000 per bulan yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar