Menuju konten utama

Kisi-kisi Materi TKP CPNS 2024 dan Passing Grade SKD

Berikut ini kisi-kisi materi TKP CPNS 2024 beserta passing grade SKD atau ambang batas nilai kelulusan seleksi kompetensi dasar.

Kisi-kisi Materi TKP CPNS 2024 dan Passing Grade SKD
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah salah satu materi tes yang diujikan di dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Maka itu, para peserta seleksi sebaiknya mengetahui kisi-kisi materi TKP CPNS 2024.

SKD merupakan tes pertama untuk peserta seleksi CPNS setelah dinyatakan lolos secara administrasi. Materi SKD terdiri dari 3 komponen, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Merujuk pengumuman BKN, jadwal SKD CPNS 2024 berlangsung pada tanggal 16 Oktober - 14 November 2024. Jelang mengikuti tes, peserta seleksi CPNS 2024 dapat mempelajari kisi-kisi materi, ambang batas nilai kelulusan (passing grade), hingga contoh soal SKD.

Kisi-Kisi Materi TKP SKD CPNS 2024

Materi SKD CPNS 2024 akan terdiri dari 110 butir soal dengan waktu pengerjaan selama 100 menit. Biasanya, materi soal SKD diawali dengan TWK, TIU, dan kemudian TKP.

Nah, TKP itu apa? TKP adalah tes CPNS yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan sejumlah prinsip terkait 6 aspek. Secara umum, kisi kisi TKP CPNS 2024 mencakup 6 materi berikut:

  • Pelayanan publik
  • Jejaring kerja
  • Sosial-budaya
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Profesionalisme
  • Anti-radikalisme.
Soal TKP memuat pertanyaan berupa contoh kondisi maupun peristiwa yang dihadapi di lingkungan kerja dan masyarakat. Peserta ujian diberikan 5 pilihan tentang bagaimana memposisikan diri, bersikap, atau berperan dalam menghadapi kondisi/kasus tersebut.

Tak ada jawaban salah dan benar di soal pilihan ganda materi TKP CPNS. Namun, untuk setiap jawaban, terdapat hasil poin berbeda-beda. Jawaban terbaik akan memberikan poin terbanyak pula.

Adapun jumlah poin untuk tiap jawaban adalah 1-5. Pembobotan jawaban benar di materi soal TKP adalah:

  • Nilai benar paling rendah: 1 (satu)
  • Nilai benar paling tinggi: 5 (lima)
  • Nilai tidak menjawab soal: 0 (nol).
Karena itu, dalam mengerjakan soal TKP, peserta SKD CPNS perlu berhati-hati saat pilih jawaban pilihan ganda. Apalagi, pilihan jawaban di soal TKP yang tersedia bisa terkesan benar semua. Di sisi lain, passing grade TKP CPNS 2024 pun lebih tinggi daripada TIU dan TWK.

Seluruh soal SKD CPNS 2024 berupa pilihan ganda. Khusus soal TKP terdiri dari 45 butir pertanyaan. Jumlah itu lebih banyak dari soal TWK (30 butir) dan soal TIU (35 butir).

Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

Passing grade SKD CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS adalah nilai minimal dari hasil tes yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar bisa dinyatakan lulus.

Berdasarkan Permenpan-RB 321/2024, ketentuan passing grade SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Passing Grade SKD CPNS 2024 pelamar Umum dan Pa/Pi Kalimantan:
    • Passing grade SKD TKP CPNS 2024: 166
    • Passing grade SKD TIU CPNS 2024: 80
    • Passing grade SKD TWK CPNS 2024: 65
  2. Passing grade SKD CPNS 2024 pelamar Cumlaude dan Diaspora:
    • Nilai kumulatif SKD minimal pelamar cumlaude/diaspora: 311.
    • Nilai minimal SKD TIU pelamar cumlaude/diaspora: 85.
  3. Passing grade SKD CPNS pelamar Disabilitas, Pa/Pi Papua, Pa/Pi Daerah Tertinggal:
    • Nilai kumulatif SKD minimal: 286
    • Nilai minimal SKD TIU: 60.
  4. Nilai maksimal SKD CPNS 2024
    • Total Nilai SKD CPNS 2024 paling tinggi: 550 (dari 110 soal)
    • Nilai maksimal SKD TWK: 150 (dari 30 soal)
    • Nilai maksimal SKD TIU: 175 (dari 35 soal)
    • Nilai maksimal SKD TKP: 225 (dari 45 soal)
Dari detail ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa pelamar CPNS kategori umum dan putra/putri Kalimantan perlu memastikan hasil tes TWK, TIU, dan TKP memenuhi passing grade.

Khusus dari soal materi TKP CPNS, peserta SKD minimal harus mendapatkan poin rerata 3,7 di setiap pertanyaan.

Rangkuman Materi TKP SKD CPNS 2024

Kisi-kisi CPNS 2024 untuk materi SKD sudah tertuang dalam Permenpan-RB 321/2024. Di regulasi ini, dijelaskan rangkuman 6 materi yang diujikan dalam SKD TKP CPNS 2024.

Berikut ini rangkuman materi TKP CPNS dalam SKD 2024:

1. Pelayanan publik

Materi TKP "Pelayanan Publik" menguji kemampuan peserta dalam menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Jejaring kerja

Materi TKP "Jejaring Kerja" menguji kemampuan peserta seleksi CPNS dalam membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, hingga berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

3. Sosial budaya

Materi TKP "Sosial Budaya" menguji kemampuan peserta seleksi CPNS dalam beradaptasi dan bekerja secara efektif di tengah-tengah masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam suku, agama, budaya, dan sebagainya.

4. Teknologi informasi dan komunikasi

Materi TKP "Teknologi Informasi dan Komunikasi" menguji kemampuan peserta seleksi CPNS dalam memanfaatkan berbagai teknologi informasi secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerjanya.

5. Profesionalisme

Materi TKP "Profesionalisme" menguji kemampuan peserta seleksi CPNS melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan jabatan.

6. Anti-radikalisme

Materi TKP "Anti-radikalisme" bertujuan untuk menjaring informasi dari individu peserta seleksi CPNS tentang pengetahuannya terhadap sikap anti-radikalisme. Materi ini juga menilai kecenderungan bersikap dan bertindak dari peserta seleksi saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Addi M Idhom