tirto.id - Korea Utara yang dipimpin Kim Jong Un dalam satu dekade belakangan ini telah menghukum mati sejumlah 7 orang. Dasar penghukuman tersebut dilakukan karena orang yang dihukum telah mendistribusikan dan menonton K-Pop (produk hiburan milik Korea Selatan).
Dilansir catatan New York Times (NYT), tujuh orang sudah dieksekusi mati secara terbuka oleh pihak Korea Utara. Enam di antara kasus tersebut dilakukan di Hyesan, antara tahun 2012 dan 2014.
Orang yang dieksekusi tersebut diklaim telah menonton atau mendistribusikan video K-Pop yang dianggap sebagai “kanker ganas” bagi pemerintahan Korea Utara.
Ketika eksekusi dilaksanakan, para warga negara disuruh untuk menontonnya secara langsung. Naasnya, para keluarga orang yang dieksekusi terkadang juga luput dipaksa untuk menyaksikan proses menuju kematian tersebut.
“Warga dimobilisasi untuk menyaksikan adegan mengerikan, di mana para pejabat menyebut kejahatan sosial yang dikutuk sebelum mereka masing-masing dihukum mati dengan total sembilan tembakan yang dilepaskan oleh tiga tentara,” ungkap tulisan di NYT.
Upaya Pengungkapan Kasus Eksekusi
Menanggapi kasus tersebut, kelompok Transitional Justice Working Group (TJWG) mewawancarai sejumlah 638 pembelot Korea Utara. Tepatnya sejak 2015, kelompok tersebut ingin mengetahui secara lebih mengenai lokasi dan jumlah eksekusi yang pernah terjadi.
Setelah menjalankan wawancara, seperti yang tertulis dalam situs Fox News, eksekusi mati ternyata sudah terjadi sebanyak 23 kali mulai tahun 2012. Tentunya, semua kasus tersebut terjadi di bawah pemerintahan Kim Jong Un.
Aturan Aneh Kim Jong Un dan Alasan Dilakukannya Hukuman Mati
Sejak menjadi pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un sudah menyerang hiburan Korea Selatan, baik itu lagu, film, maupun drama. Hal tersebut dilakukan karena Kim Jong Un merasa bahwa hiburan asal Korea Selatan bisa merusak pikiran warganya.
Bahkan, hal yang diklaim bisa merusak pikiran ini meluas definisinya hingga bisa membuat Korea Utara “hancur seperti dinding yang lembab”. Hal tersebut dikarenakan pengaruh “anti-sosialis dan nonsosialis” yang dipegang Korea Selatan.
“Di bawah Undang-Undang yang diadopsi Desember lalu, mereka yang mendistribusikan hiburan Korea Selatan dapat menghadapi hukuman mati,” tertulis di situs NYT.
Atas dasar undang-undang yang sudah dibuat dan sesuai pikiran Kim Jong Un ini, akhirnya Korea Utara dengan tegas menghukum mati para penonton K-Pop. Terkait pelaksanaannya yang terbuka secara umum ini, dimaksudkan sebagai teror agar pengedaran konten yang dilarang tidak terjadi lagi.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani