tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo membuka peluang memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Namun, keinginan tersebut harus diikuti aspirasi publik.
"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam Undang-Undang Dasar 45 kenapa tidak?” kata pria yang karib disapa Bamsoet ini, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Bamsoet menerangkan, MPR membuka ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaganya.
Secara pribadi, politikus Golkar itu memandang KPK layak masuk dalam UUD 1945 karena tugasnya selama ini.
"Kami membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi apalagi tugas-tugas KPK sangat penting bagi urat nadi ekonomi kita, maka manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi kita buka pintunya lebar-lebar," kata mantan Ketua DPR itu.
Bamsoet mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK di periode Agus Rahardjo cs.
Ia berharap pekerjaan Agus dilanjutkan dengan kepemimpinan Firli dan 4 komisioner lain di masa depan dan dijalankan sebaik mungkin. MPR, kata politikus Golkat ini, akan mengawal KPK lewat kewenangan MPR.
"Tentu MPR akan mengawal keberadaan KPK ini agar tetap ada dalam sistem ketatanegaraan kita dan kita mendorong ke dpr juga tetap menjaga KPK agar tetap bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Bamsoet.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz