Menuju konten utama

Ketua KPK akan Klarifikasi Penetapan Tersangka PT DGI

Ketua KPK masih belum mau berbicara mengenai ditetapkannya PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka.

Ketua KPK akan Klarifikasi Penetapan Tersangka PT DGI
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo masih belum mau berbicara mengenai penetapan tersangka kepada PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam kasus korupsi kasus korupsi proyek rumah sakit Universitas Udayana Tahun 2009-2011 itu.

"Terus terang saya belum cek. Namanya orangtua kan lupa," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Agus pun belum mau membenarkan apakah KPK sudah mengeluarkan sprindik untuk penetapan tersangka PT DGI. Mantan Ketua LKPP ini mengaku akan memeriksa langsung kepada penyidik terkait sprindik tersebut.

"Saya perlu klarifikasi apa untuk saksi penyidik atau soal sprindik," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahudin Uno telah diperiksa KPK, Jumat (14/7) terkait kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit Universitas Udayana 2009-2011. Dirinya diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Nusa Konstruksi Engineering, perusahaan yang sebelumnya PT Duta Graha Indah.

Sandi mengaku dipanggil penyidik KPK sesuai surat pemanggilan nomor SPGL-3471/23/07/2017. "Hari ini memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya sebagai mantan komisaris di PT Nusa Konstruksi Engineering," ujar Sandiaga di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/7).

Dalam lembar surat pemanggilan itu, KPK sudah menyatakan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka. Sesuai Sprindik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017. PT DGI diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor.

Usai diperiksa, Sandiaga mengatakan pertanyaan yang dilontarkan penyidik sama dengan pertanyaan yang disampaikan kepadanya pada Mei lalu.

Sandiaga meminta agar awak media menanyakan langsung kepada penyidik untuk permasalahan pemeriksaannya.‎

"Nanti detailnya bisa ditanyakan ke KPK," kata Sandiaga.

Sandi menyatakan dirinya akan mendukung pemberantasan korupsi di berbagai lingkungan. "Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi. Kita dukung terus," ujar Sandi.

Seperti diketahui,terseretnya PT Duta Graha Indah dalam kasus korupsi lantaran perusahaan tersebut sempat bekerja sama dengan Permai Group. Permai Group merupakan grup usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.

Salah satu proyek yang dimenangkan PT DGI adalah proyek pembangunan Wisma Atlet. PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin. DGI juga memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi. Dudung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Saat ini, Dudung tengah ditahan oleh KPK di rutan cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto