Menuju konten utama

Ketua DPR: Jangan Suudzon Soal Revisi UU Pilkada

Ketua DPR: Jangan Suudzon Soal Revisi UU Pilkada

tirto.id -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Ade Komarudin meminta agar publik tidak berperasangka buruk (suudzon) terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pasalnya, prinsip perubahan UU memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas demokrasi, bukan menghambat calon perseorangan.

“Kita harus husnuzon (berperasangka baik) pada semangat revisi UU Pilkada, tidak boleh suudzon," kata Akom, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini, di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Menurut Akom, revisi suatu UU, prinsipnya untuk menyesuaikan aturan dalam perundangan dengan kondisi terkini. Karena itu, lanjut Akom, revisi UU Pilkada ini jangan dimaknai sebagai sarana menghambat seseorang yang akan maju sebagai calon kepala daerah.

Di Indonesia, lanjut Akom, ada 34 provinsi dan sekitar 550 kabupaten/kota, sehingga revisi UU Pilkada tentunya untuk mengakomodasi kepentingan semua daerah dan bukan hanya satu daerah saja. Akom berharap, calon kepala daerah tidak boleh membalikkan persepsi publik dengan menggiring opini kalau sayaratnya sangat berat, padahal sebenarnya tidak mampu.

Sampai saat ini, draft RUU Pilkada belum disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI, padahal pada Juni 2016 tahapan pilkada serentak 2017 sudah mulai berjalan. Karena itu, lanjut Akom, revisi UU Pilkada belum dapat dibahas.

“Kalau draft RUU-nya belum diterima DPR RI, ya belum bisa dibahas,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kalaupun draft RUUnya sudah disampaikan pemerintah, DPR RI juga menunggu surat dari presiden, untuk membahas suatu RUU bersama dengan pemerintah.

Sebelumnya, sejumlah kelompok fraksi dalam di Komisi II DPR RI mewacanakan akan mengusulkan kenaikan syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan, yang semula 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih (DPT), menjadi 10-15 persen. (ANT)

Baca juga artikel terkait ADE KOMARUDIN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz