Menuju konten utama

Ketua DPD PDIP Jateng: Cari Penyakit kalau Tidak Loloskan Gibran

Gibran bisa maju Pilkada Solo meski peraturan internal partai tak mengizinkannya.

Ketua DPD PDIP Jateng: Cari Penyakit kalau Tidak Loloskan Gibran
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (tengah) berjalan menuju Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah untuk mengembalikan formulir pendaftaran pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/wsj/wsj.

tirto.id - Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto mengatakan aturan internal partai tidak kaku alias fleksibel. Hal ini ia katakan untuk merespons pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Solo 2020.

Gibran terkendala aturan internal partai yang menyebut calon kepala daerah yang diusung PDIP harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai dan telah menjadi anggota selama tiga tahun berturut-turut.

"Nomor peraturan di partai politik itu jangan disamakan dengan peraturan di TNI. Misal, kalau di TNI tingginya 63, tapi syarat 65, [otomatis] 63 enggak bisa dong. Di PDIP itu ada wilayah-wilayah khusus," kata Bambang saat ditemui di Kantor PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) siang.

Wilayah khusus yang dimaksud Bambang adalah hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati.

"Apa yang disebut wilayah khusus, itu di samping kewenangan DPP, itu ada di AD/ART, kewenangan DPP partai, juga masih ada lagi hak prerogatif ibu ketua umum. Jadi ada pertimbangan yang dianggap khusus, misalnya secara peraturan itu keputusan, di atas keputusan DPP itu keputusan peraturan, tapi di atas itu masih ada lagi ketua umum," katanya.

"Ketua Umum PDIP ini dipilih oleh kongres, sendirian, Bambang Pacul, kan, siapa. Bambang Pacul (sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Tengah) itu membantu ketua umum, untuk urusan pemenangan pemilu. Kelasnya Bambang Pacul, membantu ketua umum," katanya.

Bahkan, kata Bambang, partai bisa saja membatalkan peraturan yang dapat mengganjal Gibran.

"Itu pun bisa membatalkan peraturan yang kamu bikin tadi," katanya.

Ringkasnya, kata Bambang, Gibran masih bisa maju sepanjang dia mendapat restu Megawati.

"Kan sudah dibilang mungkin (Gibran maju). Mbak Puan bilang mungkin, Pak Sekjen bilang mungkin, Bambang Pacul bilang enggak mungkin? Cari penyakit," katanya.

Memiliki KTA tiga tahun berturut-turut adalah satu dari 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar pilkada. Itu dicatat dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.

Baca juga artikel terkait PILWALKOT SOLO 2020 atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino