tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons isu yang beredar bahwa putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, yang akan maju ke Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Solo namun terkendala aturan partai.
Aturan internal partai tersebut berupa calon kepala daerah yang diusung oleh PDIP harus memiliki KTA partai dan telah menjadi anggota selama tiga tahun berturut-turut. Hasto membenarkan aturan itu dan baik Gibran maupun seluruh kader yang ingin maju Pilkada harus melewati aturan-aturan yang ada di internal partai.
"Ada proses dari dalam melalui penjaringan, ada proses pemetaan politik. Proses penjaringan dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader tiga tahun," kata Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Meski terganjal aturan syarat keanggotaan tiga tahun, Hasto mengatakan masih ada proses penilaian lain misalnya dari aspek politik. Pada aspek ini kata Hasto, DPP PDIP akan melihat dari harapan dan aspirasi rakyat yang menginginkan seseorang menjadi kepala daerah meski baru bergabung dengan PDIP.
Apalagi, penentuan calon kepala daerah yang diusung oleh PDIP tak bisa lepas dari keputusan Ketua Umum PDIP sendiri, Megawati Soekarnoputri.
"Dan ibu ketua umum, Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," katanya.
PDIP memang membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai. Salah satunya adalah harus memiliki KTA partai selama tiga tahun berturut-turut.
Meski begitu, Hasto sebelumnya mengatakam bila sampai saat ini DPP PDIP belum memutuskan apakah Gibran akan dipilih maju pada Pilwalkot Solo atau tidak.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto