Menuju konten utama
Periksa Data

Ketika Pandemi COVID-19 Berdampak pada Nasib Jutaan Pekerja RI

Setidaknya 1,7 juta pekerja terdampak COVID-19 hingga saat ini. Apa saja kebijakan pemerintah untuk menanggulanginya?

Ketika Pandemi COVID-19 Berdampak pada Nasib Jutaan Pekerja RI
Periksa Data 1,7 Juta Pekerja Terdampak COVID-19 dan Upaya Stimulus Pemerintah. tirto.id/Quita

tirto.id - Pandemi COVID-19 yang disebabkan virus corona baru SARS-CoV-2 masih menghantui Indonesia. Banyaknya sektor terdampak akibat penyebaran virus yang terjadi sejak beberapa bulan lalu membuat pemerintah mengambil sejumlah langkah guna menekan penyebarannya.

Sejak pertengahan Maret, pemerintah telah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selama masa PSBB, sebagian sektor tidak dapat beroperasi dengan normal, toko-toko ditutup, hingga pekerja bekerja dari rumah. Munculnya kebijakan-kebijakan tersebut membuat tidak hanya sektor kesehatan, namun perekonomian juga turut terganggu.

BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal I/2020 sebesar 2,97 persen (year-on-year). Angka tersebut melambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi di kuartal yang sama pada 2019 sebesar 5,07 persen.

Tidak hanya pertumbuhan ekonomi yang melambat. Sejumlah sektor yang tidak berjalan normal turut membuat sejumlah pekerja terdampak pandemi ini. Hingga saat ini, berapa jumlah pekerja yang terdampak pandemi COVID-19? Lalu apa usaha pemerintah menanggulangi hal tersebut?

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga 1 Mei 2020 setidaknya 1.722.958 pekerja terdampak COVID-19. Angka tersebut termasuk pekerja di sektor formal maupun informal.

Jika dirinci, sebanyak 1.032.960 pekerja di sektor formal dirumahkan dan 375.165 orang lainnya di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Selain itu, sebanyak 314.833 pekerja di sektor informal turut terkena dampak COVID-19.

Angka tersebut, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, merupakan jumlah yang telah terverifikasi. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga masih melakukan verifikasi dan validasi terkait jumlah pekerja yang terdampak.

"Itu data yang sudah clear, by name dan by address, serta dilengkapi NIK KTP. Ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak," kata Ida di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2020).

BPS mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Februari 2020 sebanyak 6,88 juta orang. Angka tersebut juga diprediksi akan bertambah akibat pandemi ini. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut jika ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 2,3 persen pada tahun ini, maka diperkirakan akan muncul 2,92 juta pengangguran baru.

Namun, lanjut Menkeu, jika perekonomian Indonesia hanya tumbuh 0,4 persen pada tahun ini, jumlah pengangguran baru akan lebih banyak. Sri Mulyani memperkirakan akan muncul pengangguran baru sebanyak 5,23 juta orang pada skenario ini.

Guna meredam dampak ekonomi akibat COVID-19, pemerintah sejak beberapa waktu lalu telah mulai memberikan stimulus. Hingga April 2020, tercatat pemerintah telah mengeluarkan tiga paket kebijakan. Pertama, stimulus sebesar Rp8,5 triliun untuk pariwisata yang kemudian dibatalkan kecuali bagi kuota rumah murah di properti dan tambahan bantuan sosial.

Kedua, stimulus sebesar Rp22,5 triliun untuk industri manufaktur, mulai dari keringanan pajak, kemudahan ekspor impor, dan pembebasan bea masuk. Stimulus ketiga yaitu senilai Rp150 triliun dari total tambahan anggaran Rp405,1 triliun yang disiapkan pemerintah untuk penanggulangan COVID-19.

Besaran stimulus yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp405,1 triliun tersebut setara 2,6 persen pendapatan domestik bruto (PDB). Namun, jika dibandingkan negara tetangga, stimulus Indonesia kalah besar dibandingkan Malaysia yang mencapai 17 persen PDB dan Singapura sebesar 12 persen PDB.

Bansos & Kartu Prakerja

Selain untuk sektor industri dan properti, pemerintah juga memberikan stimulus untuk para pekerja dan masyarakat kalangan menengah ke bawah. Beberapa kebijakannya yaitu menyangkut bantuan sosial untuk masyarakat.

Salah satunya, pemerintah menambah jumlah penerima manfaat bantuan pemerintah. Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya sebanyak 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat. Selain jumlah penerima yang bertambah, besaran PKH yang diberikan juga turut meningkat.

Penerima manfaat kartu sembako, sementara itu, juga meningkat dari 15,2 juta keluarga menjadi 20 juta keluarga. Nominal Kartu Sembako juga turut naik dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per KPM per bulan selama sembilan bulan hingga Desember 2020.

Untuk para pekerja yang terdampak, pemerintah memberikan stimulus melalui Kartu Prakerja. Sebagai catatan, Kartu Prakerja merupakan salah satu kebijakan yang dijanjikan Presiden Jokowi pada masa kampanye Pilpres 2019 lalu.

Dalam laman resmi program Kartu Prakerja, disebutkan bahwa Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi peserta program berumur 18 tahun ke atas yang sedang tidak bekerja/kuliah untuk mengembangkan kompetensi penerima serta meningkatkan produktivitas dan daya saing.

Di masa pandemi ini, pemerintah menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Pemerintah juga menambah jumlah penerima manfaat Kartu Prakerja menjadi 5,6 juta orang yang pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan dengan unpaid leave, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.

Setiap penerima manfaat Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp3.350.000. Bantuan tersebut terbagi menjadi tiga jenis: bantuan pelatihan, insentif pelatihan, dan insentif survei kebekerjaan.

Bantuan pelatihan diberikan sebesar Rp1 juta per orang. Insentif pelatihan akan didapatkan peserta secara bertahap selama 4 bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan. Peserta juga mendapat insentif survei keberkerjaan sebanyak tiga kali dengan besaran Rp50.000 per survei.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Hanif Gusman

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hanif Gusman
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara