Menuju konten utama

Ketentuan Shalat Tenaga Medis yang Memakai APD dalam Pandemi Corona

Pengerjaan salat tenaga medis beragama Islam dan masih mengenakan APD diatur dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020.

Ketentuan Shalat Tenaga Medis yang Memakai APD dalam Pandemi Corona
Petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus Corona (COVID-19) memeriksa tensi darah warga di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Tenaga medis beragama Islam dan masih mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) dalam kondisi pandemi COVID-19 tetap wajib menjalankan salat lima waktu. Pengerjaan salat dilakukan semampunya sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19, ketentuan hukum pertama adalah, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardu dengan berbagai kondisi sesuai kemampuan.

Pengerjaan Salat untuk Tenaga Medis Ber-APD

Dengan dasar bahwa salat fardu adalah kewajiban seorang muslim yang tidak dapat ditinggalkan, maka tenaga medis ber-APD layak memperhatikan waktu salat dan jam kerjanya. Jika sebelum mulai kerja atau selesai bekerja, ia mendapati waktu salat, maka salat fardu dikerjakan seperti biasa.

Meskipun demikian, dalam Fatwa MUI terdapat keringanan untuk tenaga medis ber-APD sebagai berikut.

  • Ketika jam kerja berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar atau magrib dan isya), maka tenaga medis ber-APD boleh melaksanakan salat jamak. Salat jamak untuk tenaga medis ber-APD dapat dikerjakan dengan jamak ta'khir atau jamak taqdim.
  • Jika jam kerja dimulai sebelum masuk waktu zuhur dan jam kerja berakhir saat masih dalam waktu salat asar, maka tenaga medis ber-APD bisa melakukan salat jamak ta'khir. Hal yang sama berlaku jika jam kerja dimulai sebelum magrib dan berakhir saat masih waktu salat isya.
  • Andai jam tugas dimulai saat waktu zuhur dan tenaga medis ber-APD diperkirakan tidak dapat melakukan salat asar, maka ia boleh melaksanakan salat jamak taqdim. Hal yang sama berlaku jika jam tugas dimulai saat magrib, dan tenaga medis ber-APD diperkirakan tidak dapat melakukan salat isya.
  • Jika jam kerja berada dalam rentang waktu salat dan tenaga medis ber-APD sudah berwudu, maka ia boleh melaksanakan salat dengan tetap memakai APD yang ada.
Masalah Hadas Ketika Tenaga Medis Ber-APD Salat

Tenaga kesehatan ber-APD dapat melakukan salat dalam keadaan hadas. Langkah pertama adalah, berwudu. Namun, jika tidak memungkinkan, maka ia dapat menggantinya dengan tayamm.

Dengan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) tenaga medis ber-APD tetap wajib melaksanakan salat dengan kondisi yang ada (faqid al-thahurain) dan tidak wajib mengulangi salatnya (i’adatu al-shalah).

Jika APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka salat boleh dilakukan dalam kondisi tidak suci dengan catatan wajib mengulangi shalat (i’adatu al-shalah) usai bertugas.

Riwayat Salat Berhadas dalam Keadaan Darurat

LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menjelaskan bahwa tenaga medis yang sedang menangani pasien COVID-19 dan masih menggunakan APD, dapat menjalankan salat meskipun mereka dalam keadaan berhadas.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari, bahwa Nabi Muhammad pernah mengerjakan salat dalam keadaan berhadas atau tidak bersuci, dalam konteks salat tersebut dilakukan pada saat darurat.

Hadisnya berbunyi, "Dari 'Aisyah RA bahwa dia meminjam sebuah kalung dari Asma', lalu kalung itu hilang. Maka Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mencarinya, kemudian waktu salat tiba, dan akhirnya mereka salat tanpa berwudu."

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus