Menuju konten utama

Ketentuan Protokol Pencegahan Covid-19 Bagi Pasien dan Petugas RS

Kemenkes RI menerbitkan buku berisi ketentuan panduan teknis untuk pencegahan Covid-19 bagi pengelola, petugas, dan pasien RS.

Ketentuan Protokol Pencegahan Covid-19 Bagi Pasien dan Petugas RS
Seorang ibu dan anaknya mengenakan alat pelindung diri saat mengantre berobat di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/7/2020). (ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc)

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan buku "Panduan Teknis Pelayanan Rumah Sakit pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru" sebagai acuan bagi pengelola, petugas kesehatan, dan pasien RS dalam melakukan langkah pencegahan infeksi virus corona (Covid-19).

Buku panduan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI pada awal November 2020. Dokumen digital buku ini sudah bisa diakses di laman covid19.go.id.

"Tujuan umum disusunnya panduan teknis ini adalah sebagai acuan bagi pemilik dan pengelola Rumah Sakit dalam menyesuaikan kembali layanan Rumah Sakit dalam masa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19 yang harus diterapkan agar layanan dapat diberikan dengan aman," demikian keterangan Kemenkes RI di buku tersebut.

Sejumlah panduan teknis tentang bisa ditemukan dalam buku ini, yakni: Alur Layanan di Rumah Sakit; Pembagian Zona Risiko Penularan Covid-19 di RS; Pengembangan Sistem Inovasi Pelayanan Kesehatan dan Penguatan Rujukan pada Masa Kenormalan Baru; Penerapan Prinsip PPI di RS pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru; dan Penguatan Rujukan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Mengenai panduan dalam Penerapan Prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Rumah Sakit dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, buku terbitan Kemenkes tersebut menginformasikan protokol yang harus dipatuhi oleh pasien dan petugas kesehatan di RS. Adapun detail protokolnya adalah sebagai berikut.

1. Protokol Bagi Pasien RS

a. Sebelum Berangkat ke Rumah Sakit

  • Lakukan pendaftaran/registrasi melalui telepon atau daring (bila tersedia fasilitas tersebut)
  • Laporkan kondisi gejala dan keluhan
  • Konsultasi dengan dokter /perawat melalui fasilitas telemedicine (bila memungkinkan).

b. Saat Pergi ke Rumah Sakit

  • Selalu menggunakan masker
  • Siapkan hand sanitizer sendiri
  • Jangan menyentuh muka terutama bagian mulut, hidung dan mata
  • Mendatangi bagian pelayanan Rumah Sakit sesuai jadwal yang disepakati /perjanjian.

c. Saat Berada di Rumah Sakit

  • Selalu memakai masker
  • Diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 40 s/d 60 detik atau dengan hand sanitizer selama 20 s/d 30 detik
  • Jaga jarak dengan pasien lain >1 m termasuk saat menaiki tangga dan akses lift
  • Jangan menyentuh muka terutama bagian mulut, hidung dan mata
  • Laporkan kondisi atau gejala sakit yang diderita dengan sejujurnya kepada petugas
  • Tidak keluar masuk ruangan agar tidak tertular/menularkan penyakit kepada pasien yang lainnya.

d. Saat Keluar dari Rumah Sakit

  • Selalu Pakai masker.
  • Diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 40 s/d 60 detik atau dengan hand sanitizer selama 20 s/d 30 detik.
  • Tetap menjaga jarak >1 m (dengan orang lain).

2. Protokol Bagi Petugas RS

a. Sebelum Berangkat Ke Rumah Sakit

  • Memastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan jika sakit segera berobat ke fasyankes
  • Lapor ke pimpinan apabila sakit dan istirahat di rumah sampai sembuh
  • Tidak memakai perhiasan atau aksesoris lainnya ke Rumah Sakit.
  • Selalu Pakai masker
  • Siapkan hand sanitizer sendiri
  • Gunakan sarana transportasi paling aman dan jaga jarak dengan pasien lain.

b. Di Rumah Sakit

  • Masuk melalui pintu petugas yang terpisah dengan pintu pasien/pengunjung
  • Bagi petugas yang akan melakukan kontak dengan pasien, ganti pakaian pribadi dengan pakaian Rumah Sakit dan tinggalkan di loker/bagian penitipan barang
  • Diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 40 s/d 60 detik atau dengan hand sanitizer selama 20 s/d 30 detik
  • Selalu menggunakan masker bedah saat bekerja.

-----------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH