Menuju konten utama

Ketentuan Operasi Kapal Laut Pelni Selama Pandemi COVID-19

Ketentuan operasi kapal laut dari PT Pelni selama Pandemi Corona COVID-19.

Ketentuan Operasi Kapal Laut Pelni Selama Pandemi COVID-19
Pemudik berjalan menuju kapal di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (20/5/2020). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

tirto.id - Untuk mengatur moda transportasi laut selama pandemi COVID-19, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut.

Surat tersebut dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai tata cara pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam penanganan COVID-19.

Surat yang dikeluarkan pada 8 Mei 2020 tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Meteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menginstruksikan semua moda transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian untuk kembali beroperasi.

Hal ini dilakukan untuk melanjutkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak bepergian dengan pengecualian kondisi-kondisi tertentu.

Dalam surat tersebut, diuraikan beberapa moda transportasi laut yang diizinkan beroperasi di antaranya adalah:

  • Kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang (termasuk orang asing), yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta, atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia.
  • Kapal penumpang yang melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
  • Kapal penumpang yang melayani perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
  • Kapal penumpang yang melayani perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan orang dengan alasan khusus.
  • Kapal penumpang yang diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur ketentuan untuk para operator kapal, operator terminal penumpang, syahbandar, untuk tidak melakukan kenaikan tarif oleh operator penumpang.

Operator penumpang juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

Sementara itu, para calon penumpang bisa mendapatkan tiket di kantor cabang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Penjualan tiket tersebut telah beroperasi sejak 16 Mei 2020 lalu.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O. M. Sodikin mengungkapkan, penjualan tiket tersebut mulai hanya tersedia pada loket kantor cabang PT Pelni agar para petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukkan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.

Sodikin menganjurkan kepada calon penumpang untuk menggunakan metode pembayaran secara non-tunai atau cashless.

“Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode 7 hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless,” ungkap Sodikin.

PT Pelni juga akan memberlakukan pembatasan kapasitas selama pandemi COVID-19 tersebut yakni hanya menjual 50 persen dari kapasitas.

Hal ini dilakukan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan (physical distancing). Kebijakan tersebut mencakup pembatasan jarak pada bed, ataupun saat pengambilan makan.

“Manajemen akan mengefektifkan screening penumpang yang akan naik ke atas kapal mulai dari pelabuhan. Sehingga pelaksanaan boarding saat sebelum naik ke atas kapal akan dimaksimalkan. Untuk penumpang yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan akan dilakukan isolasi di ruangan khusus dan akan diturunkan di pelabuhan tujuan pertama dan melaporkan kepada satgas daerah setempat,” terang Sodikin.

Di sisi lain, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian antara lain sebagai berikut:

1. Perjalanan orang dalam negeri

  • Menunjukkan kartu identitas seperti KTP/ SIM/ kartu identitas lainnya yang sah.
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan, atau menunjukkan surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

2. Perjalanan orang kedatangan luar negeri

  • Jika belum melaksanakan tes dan tidak bisa menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, maka harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan.
  • Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

3. Mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi”

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

4. Memiliki Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta bagi orang yang hendak ke wilayah DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PT PELNI atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno