tirto.id - Angka positif COVID-19 di Indonesia belum surut. Per 16 Oktober 2020 bertambah 4.301 kasus baru dengan total 353.461 kasus terkonfirmasi.
Pandemi Corona mengancam siapa saja tak terkecuali ibu menyusui. Saat sang ibu terkonfirmasi COVID-19, bagaimana proses menyusui agar tidak membahayakan bagi bayi?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) telah merilis panduan menyusui dalam situasi pandemi corona bagi para ibu menyusui yang diduga maupun sudah dipastikan terkonfirmasi COVID-19.
Dirilis pada April lalu, panduan tersebut diperuntukkan bagi ibu menyusui baik dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun sudah didiagnosa positif COVID-19.
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan telah memperkenalkan istilah baru dalam penanganan kasus COVID-19. Beberapa istilah yang mengalami perubahan di antaranya ODP, PDP, dan positif COVID-19, yang masing-masing kini menjadi kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi.
Berikut ini panduan bagi ibu menyusui dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi, sebagaimana dilansir situs web KemenPPA.
1. Menyusui bersifat opsional
Bagi ibu yang berstatus suspek, probable, atau terkonfirmasi dipersilakan menyusui bayinya apabila menginginkannya.
Akan tetapi, bila kondisi ibu sedang lemah dan belum ingin menyusui, ia dipersilakan menunda menyusui serta memberikan ASI kepada bayinya dengan cara diperah.
2. Menyusui secara tidak langsung
Para ibu dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi dan atau memiliki penyakit yang menghalangi saat merawat bayi, diminta tidak menyusui bayinya secara langsung.
Mereka dianjurkan menyusui bayi secara tidak langsung dengan cara memompa atau memerah ASI, mendapatkan donor ASI, atau melakukan relaktasi.
3. Kewajiban ibu menyusui
Bagi ibu dengan status terkonfirmasi dan tetap ingin menyusui bayinya, wajib menerapkan beberapa hal, yaitu menggunakan masker saat menyusui, mencuci tangan sebelum dan sesudah menyentuh bayi, rutin membersihkan permukaan yang disentuh dengan disinfektan, serta menerapkan etika bersin, batuk, dan meludah.
Adapun panduan menyusui dalam situasi pandemi corona dari KemenPPA dapat dibaca lengkap atau diunduh di laman Satgas COVID-19 melalui tautan ini.
Selain KemenPPA, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui situs web resminya juga telah memberi panduan terkait. Berikut panduan yang diberikan oleh WHO:
- Lakukan kebersihan pernafasan, termasuk saat makan. Jika memiliki gejala pernapasan seperti sesak napas, gunakan masker medis saat berada di dekat anak.
- Cuci tangan secara menyeluruh dengan sabun atau pembersih sebelum dan sesudah kontak dengan anak.
- Bersihkan dan disinfeksi permukaan yang disentuh secara rutin.
- Jika sakit parah dengan COVID-19 atau menderita komplikasi lain yang mencegah untuk merawat bayi atau terus menyusui langsung, segera berikan ASI dengan cara aman kepada bayi.
- Jika sedang tidak sehat untuk menyusui atau memeras ASI, maka jajaki kemungkinan relaktasi (memulai kembali menyusui setelah jeda), menyusui basah (wanita lain yang menyusukan atau merawat anak), atau menggunakan ASI donor. Pendekatan mana yang akan digunakan akan tergantung pada konteks budaya, penerimaan orangtua, dan ketersediaan layanan.
Ibu menyusui disebut memiliki risiko tinggi untuk menularkan pada bayinya lantaran adanya kontak dekat. Dikhawatirkan terjadi penularan melalui droplet saat bersin atau batuk.
Oleh karena itu, selain mengikuti panduan-panduan di atas, penting bagi ibu menyusui atau siapa saja untuk selalu disiplin dalam menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sebagaimana digaungkan oleh Satgas COVID-19, membiasakan dan mewajibkan diri untuk mematuhi protokol kesehatan merupakan salah satu kunci agar COVID-19 dapat ditekan penyebarannya.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan perilaku disiplin dari diri sendiri dan sangat perlu untuk dilakukan secara kolektif dengan penuh kesadaran.
---------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH