Menuju konten utama

Kerja Sama Pajak Pemprov DKI-KPK Hasilkan Dana Rp40 Miliar

Djarot mengungkapkan, setelah adanya keterlibatan KPK dalam intensifikasi penerimaan PBB-P2, penerimaan pajak Pemprov DKI bertambah Rp40 miliar dalam waktu hanya dua jam.

Kerja Sama Pajak Pemprov DKI-KPK Hasilkan Dana Rp40 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan bahwa kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah memberikan pengaruh signifikan bagi penerima asli daerah dari sumber pajak.

Kerja sama berupa integrasi data dan informasi yang berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) itu merupakan kelanjutan dari kerja sama dengan KPK pada Februari silam.

Djarot mengungkapkan, setelah adanya keterlibatan KPK dalam intensifikasi penerimaan PBB-P2, penerimaan pajak Pemprov DKI bertambah Rp40 miliar dalam waktu hanya dua jam.

"Saya terima kasih kepada KPK, karena wajib pajak yang bandel, kemudian kita undang dan dalam tempo dua jam kita langsung dapat dana Rp40 miliar," ungkapnya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Dalam sambutannya di acara penandatanganan kerja sama tersebut, Djarot mengatakan bahwa KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang.

"Sehingga KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasan manapun," papar Djarot.

Sementara itu, ruang lingkup Perjanjian Kerjasama yang dijalin antara KPK dan BPRD, ia menjelaskan, meliputi pemanfaatan data atau informasi PKB dan PBB-P2, serta informasi tindak pidana korupsi dalam bidang perpajakan daerah terkait keduanya.

Data dan/atau informasi terkait PKB meliputi NIK Wajib Pajak; Nama Wajib Pajak; Alamat, Kelurahan, Kecamatan dan Kota; Tahun Pajak Terakhir; Tahun Pembuatan Kendaraan; Merek Kendaraan; Tipe Kendaraan; Warna Kendaraan; Nomor Rangka Kendaraan; serta Nomor Mesin Kendaraan, dan/atau ID.

Adapun terkait PBB-P2, lanjut Djarot, meliputi NIK Wajib Pajak; Nama Wajib Pajak; Tanggal Lahir Wajib Pajak; Alamat, Kelurahan, Kecamatan dan Kota; Luas Tanah; Luas Bangunan, dan atau ID.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam hal penarikan pajak. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan penerimaan daerah dan menyejahterakan rakyat.

"Kami fokus gimana DKI bisa membangun kesejahteraan lebih cepat. Uang di DKI cukup besar. Tadi pak gubernur bilang dalam tempo dua jam sudah dapat Rp40 miliar, jadi di situ kita belajar. Kami mau masuk tahap berikutnya supaya DKI bisa lebih cepat lagi supaya DKI jadi contoh bagi wilayah-wilayah lain," tutur Saut.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari