tirto.id - Ketentuan terbaru Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 resmi mengalami perubahan akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Hal itu berdasarkan surat edaran resmi (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) LTMPT Nomor 11/SE.LTMPT/2020 yang terbit pada Senin, 6 April 2020 dan juga disiarkan melalui website resmi LTMPT.
Pendaftaran UTBK 2020 dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) sendiri dimulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2020 pukul 13.00 WIB dan akan berakhir pada 20 Juni 2020, pukul 22.00 WIB.
Mohammad Nasih selaku Ketua Tim Pelaksana LTMPT mengumumkan jadwal pelaksanaan UTBK 2020 yang resmi berubah.
Berikut ini 5 keputusan UTBK 2020 dan ketentuan terbaru dari LTMPT yang dinyatakan berubah:
1. Materi tes yang diujikan hanya Tes Potensi Skolastik (TPS).
2. Setiap peserta hanya diijinkan mengambil maksimal satu kali tes saja.
3. Pelaksanaan tes terbagi dalam 4 (empat) sesi setiap hari.
4. Pendaftaran UTBK dan SBMPTN oleh peserta dilakukan satu kali secara bersamaan, peserta harus memilih lokasi tes pusat UTBK, memilih PTN sekaligus Program Studi tujuan.
5. Jadwal pendaftaran UTBK dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 juga berubah.
Perubahan jadwal UTBK 2020 diikuti pula dengan perubahan jadwal pengumuman SBMPTN 2020.
Berikut jadwal UTBK dan SBMPTN 2020 yang terbaru:
- Tanggal 2-20 Juni 2020 adalah pelaksanaan pendaftaran UTBK dan SBMPTN
- Tanggal 5-12 Juli 2020 jadwal pelaksanaan UTBK 2020
- 25 Juli 2020 merupakan pengumuman SBMPTN 2020.
Nasih menyatakan, tes UTBK 2020 akan dilaksanakan dalam empat sesi pada setiap hari. Selain itu, setiap peserta hanya boleh mengambil maksimal satu kali tes saja.
Sebelumnya, Mohammad Nasih mewakili LTMPT menyebutkan, UTBK 2020 akan diselenggarakan di 74 lokasi pusat UTBK.
"UTBK akan diselenggarakan di 74 UTBK Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Tanah Air," kata dia dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Selasa (26/5/2020).
Masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di tiap provinsi akan melaksanakan UTBK 2020.
Nasih juga meminta peserta untuk mengikuti tes di pusat UTBK yang ada di kota masing-masing. Sementara untuk pelaksanaannya akan mengikuti protokol pencegahan wabah virus COVID-19.
"Pelaksanaan UTBK menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi COVID-19," imbuhnya.
Setiap peserta yang akan mengikuti UTBK wajib mengenakan masker dan harus dalam kondisi sehat serta mengikuti prosedur pemeriksaan COVID-19.
Sejumlah prosedur yang harus dipatuhi peserta, lanjut nasih, mulai dari saat masuk ruang ujian, saat ujian dan setelah ujian. Nasih berharap UTBK dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk dapat mengikuti UTBK, peserta diwajibkan membayar biaya UTBK sebesar Rp150.000. Namun peserta yang memiliki nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibebaskan dari biaya pendaftaran.
Editor: Agung DH