tirto.id - Bank Indonesia (BI) mencatat porsi kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp443,48 triliun. Angka itu diperoleh dari hasil pembelian SBN di pasar sekunder maupun pasar perdana sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
“Posisi kepemilikan SBN 26 Mei 2020 itu Rp443,48 triliun,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/5/2020).
Perry merinci kepemilikan SBN BI yang bersumber dari pasar perdana masih terus mengalami kenaikan per 26 Mei 2020, lalu jumlah kepemilikan SBN dari pasar perdana sudah mencapai Rp23,982 triliun.
Rinciannya Rp20,307 triliun berasal dari pembelian lelang Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) selama 23 April-18 Mei 2020. Sekitar Rp3,675 triliunnya bersumber dari private placement. Adapun kepemilikan SBN dari pasar perdana ini naik signifikan dari posisi pertama pada April 2020 lalu yang sempat menyentuh Rp2,3 triliun per 29 April 2020.
“Per Minggu ketiga Mei 2020 ada tambahan Rp1,18 triliun,” ucap Perry.
Di sisi lain, peningkatan kepemilikan SBN pasar perdana ini juga disokong pembelian SBSN oleh BI yang sudah biasa dilakukan sebelum UU Nomoro 2 Tahun 2020. Tepatnya pembelian SBSN jangka pendek di bawah 1 tahun dengan nilai kepemilikan Rp10 triliun.
Lalu BI juga membeli SBN dari pasar sekunder sebanyak Rp166,2 triliun dalam rangka stabilisasi moneter. Alhasil total yang BI beli selama 2020 mencapai Rp200,25 triliun. Selebihnya dari selisih pembelian tahun 2020 dan total kepemilikan Rp443,48 adalah kepemilikan SBN oleh BI yang sudah ada sebelum tahun 2020.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan