tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMAN 10 Banjarmasin sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penyidik Tim Saber Pungli Polda Kalsel menjerat keduanya dengan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan terlama 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
"Kepala Sekolah berinisial MG dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum berinisial MK," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (19/7/2017) seperti dikutip Antara.
Kedua pimpinan SMAN 10 Banjarmasin itu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 10 Banjarmasin pada Senin kemarin. OTT itu turut menyita bukti uang Rp5 juta dan Rp80 juta di buku rekening yang diduga kuat hasil Pungli PPDB. Duit setoran orang tua siswa baru di sekolah itu bervariasi, dari Rp750 ribu hingga Rp5 juta.
"Pelaku menyalahgunakan wewenang dengan memungut sejumlah uang kepada orang tua siswa dengan modus sumbangan yang janjinya sang anak diterima di sekolah tersebut," kata Rachmat.
Menurut Rachmat, hingga kini Tim Saber Pungli masih melakukan penyidikan untuk mencari tersangka lain yang diduga menikmati hasil pungli PPDB tersebut.
"Uangnya sebagian sudah dibagi-bagikan ke anak buahnya dengan dalih sebagai insentif, THR dan sebagainya," kata Rachmat.
Rachmat optimistis kasus ini akan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi para oknum guru di sekolah lain agar menghindari tindakan serupa. Dia khawatir, dengan tingginya temuan kasus pungli PPDB di Kalsel, modus korupsi di level sekolah ini akan semakin beragam.
"Tim Saber Pungli Polda Kalsel sudah mengungkap 24 kasus (pada 2017) yang menjadi terbanyak se-Indonesia," ujar dia.
Di tempat yang sama, Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalsel, Firhansyah menilai Polda Kalsel selama ini bergerak cepat menanggapi banyaknya laporan Pungli PPDB.
"Pungutan tak jelas dasar aturannya terkait penerimaan siswa baru sangat masif terjadi dan kami sudah menerima 50 laporan, belum lagi yang melalui telepon atau SMS," kata Firhansyah.
Firhansyah mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel segera menginstruksikan kepada semua pengelola sekolah, yang menarik Pungli PPDB, mengembalikan dana orangtua siswa.
"Berikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pungutan tak jelas. Dinas Pendidikan harus mengawal setiap ada orang tua melapor karena terkadang malah ada intimidasi dari pihak sekolah," ujar dia
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom