Menuju konten utama

Kepala Daerah Aktif Maju Pilkada, Buruk untuk Pembangunan Daerah

Kepala daerah aktif di tingkat kabupaten atau kota memiliki program-program pembangunan yang akan terbengkalai ketika mereka maju sebagai cagub atau cawagub di pilkada nanti.

Kepala Daerah Aktif Maju Pilkada, Buruk untuk Pembangunan Daerah
Calon gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Riza Patria menyoroti perihal kepala daerah aktif tingkat kabupaten dan kota yang maju menjadi calon gubernur (cagub). Menurutnya, pencalonan mereka sebelum habis masa jabatan bisa berdampak buruk pada pembangunan daerah.

"Ya jelas berdampak buruk. Tentu itu akan berdampak pada birokrasi, berdampak pada pembangunan dan sebagainya," kata Riza kepada Tirto, Kamis (30/11/2107).

Menurut Riza, seorang kepala daerah aktif di tingkat kabupaten atau kota pasti memiliki program-program dan janji-janji pembangunan yang akan terbengkalai ketika mereka maju sebagai Cagub.

"Lalu, yang akan melaksanakan siapa?" kata dia.

Selain itu, kata Riza, harapan masyarakat pemilih mereka pada janji-janji dan program-program yang ditawarkan pun tak akan terakomodasi. Sementara, menurutnya, masyarakat memilih mereka karena harapan akan janji-janji dan program-program yang mereka tawarkan.

"Idealnya ke depan kami [Komisi II] batasi minimal berapa tahun menjabat mereka bisa lompat ke jabatan jenjang berikutnya," jelas Riza.

Pembatasan tersebut, lanjut Riza, misalnya pejabat yang baru satu periode menjabat sebagai kepala daerah tidak diperkenankan untuk melaju sebagai cagub.

"Ya, nanti kami akan bahas. Setelah Pilkada dan Pileg baru kami akan lakukan evaluasi UU Pemilu yang ada. Apa lagi Pilkadanya kan Pilkada serentak," kata Riza.

Meski begitu, kata Riza, dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 pada dasarnya tidak ada larangan bagi kepala daerah aktif mencalonkan diri sebagai cagub. "Ya, tapi sebaikanya selesaikan dulu lah," ujar dia.

Sebagai catatan, dalam Pilkada serentak 2018 nanti, tercatat beberapa kepala daerah tingkat II yang telah resmi mencalonkan diri, yakni Walikota Bandung Ridwan Kamil, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan Bupati Trenggalek Emil Listianto Dardak.

Ridwan mencalonkan diri sebagai Cagub Jabar 2018, Emil dan Azwar mencalonkan diri sebagai Cawagub Jatim 2018. Sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dikatakan bahwa kepala daerah tersebut harus cuti selama masa kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama menjalankan kampanye.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari