Menuju konten utama

Kendaraan Bahan Bakar Fosil Dilarang Masuk IKN

Hanya kendaraan yang dianggap ramah lingkungan beroperasi di kawasan IKN Nusantara demi mencapai Net Zero Emission.

Kendaraan Bahan Bakar Fosil Dilarang Masuk IKN
Alat berat dioperasikan untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melarang kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil digunakan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hanya kendaraan yang dianggap ramah lingkungan beroperasi di kawasan IKN Nusantara demi mencapai Net Zero Emission.

"Semuanya harus ramah lingkungan atau green, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil ke dalam IKN, semuanya kita pakai kendaraan yang ramah lingkungan," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Jakarta, Selasa (26/9/2023) dilansir dari Antara.

Bambang menambahkan kendaraan ramah lingkungan tersebut dapat berupa kendaraan listrik, bertenaga hidrogen atau kendaraan sejenis yang dapat mengurangi emisi serta polusi udara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, pembangunan IKN mengadopsi kota hutan (forest city) menjadi solusi berbasis alam (nature based solution).

Pembangunan IKN Nusantara dan pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hutan juga membuat Ibu Kota Nusantara menjadi kota layak huni (liveable city) yang memberikan beragam keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Penerapan pembangunan IKN Nusantara sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission pada 2060 nanti.

Salah satu implementasinya adalah kendaraan dan angkutan otonom tanpa emisi yang diizinkan memasuki kawasan perkotaan IKN Nusantara diterapkan bertahap sampai dengan 2045.

Penggunaan kendaraan listrik dan pembangunan infrastruktur pendukungnya juga menjadi bagian dari strategi pembangunan energi terbarukan di IKN Nusantara. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencapaian target Net Zero Emission.

IKN dibangun secara jangka panjang dengan proyeksi penyelesaian secara keseluruhan pada 2045. Pemerintah membangun IKN dengan komposisi pendanaan yang sebagian besar berasal dari kerja sama dan investasi swasta. Sedangkan pendanaan dari APBN, berdasarkan rencana awal pemerintah, dialokasikan hanya sebesar 20 persen dari total kebutuhan pendanaan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi anggaran IKN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 hingga 2024 adalah Rp75,5 triliun. Secara rinci, nilai realisasi pada tahun 2022 adalah sebesar Rp5,5 triliun. Kemudian, alokasi pada APBN 2023 sebesar Rp29,4 triliun dan alokasi pada Rancangan APBN (RAPBN) 2024 adalah Rp40,6 triliun.

OIKN menargetkan awal konstruksi atau groundbreaking kedua dilakukan pada November 2023 dengan melibatkan sekitar 20 pihak swasta nasional.

Bambang menambahkan, masih banyak lagi pihak swasta yang bersedia masuk untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN Nusantara dan mengantre untuk melakukan groundbreaking di sana.

"Pastinya saya melaporkan hal ini terlebih dahulu kepada bapak Presiden RI Joko Widodo, tapi terdapat sekitar 20-an pihak swasta yang masuk untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN dalam groundbreaking pada November 2023, tidak hanya investor yang menanamkan modalnya dalam bidang fisik namun juga ada pihak yang berinvestasi pada bidang-bidang lainnya seperti tempat untuk konservasi spesies orang utan atau pembangunan fasilitas publik," katanya.

Baca juga artikel terkait IKN NUSANTARA

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto