tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum sepenuhnya tersalurkan ke penerima. Ada sejumlah kendala yang membuat penyaluran terhambat.
Mengutip situs Kemnaker, dari 7.748.630 calon penerima yang disampaikan BPJSTK, BSU sudah disalurkan kepada 4.911.200 penerima setelah proses pemadanan data. Nilai penyaluran BSU tersebut yaitu Rp4,9112 triliun per 24 September 2021.
Penyaluran ditransfer ke rekening existing Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN), dan pembukaan rekening kolektif (burekol).
Penyaluran BSU tahun 2021 hanya akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara. Bagi pekerja yang memenuhi syarat dan lolos dalam verifikasi, disediakan burekol apabila tidak mempunyai rekening di Bank Himbara.
Kemnaker juga telah melakukan evaluasi berkenaan dengan kendala yang dihadapi. Evaluasi difokuskan pada data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, dan percepatan penyaluran untuk BSU 2021.
Dari kajian yang dilakukan ditemukan enam masalah dalam penyaluran, yaitu:
1. Komunikasi bank kantor pusat dan cabang tidak sinkron. Efeknya yaitu proses aktivasi burekol tidak dapat dilakukan dengan segera.
2. Sumber daya bank mengalami keterbatasan untuk pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif.
3. Terjadi kegagalan penyaluran untuk rekening existing sekali pun sudah melalui proses verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan selaku penerima BSU oleh KPA.
4. Kurangnya sosialisasi dari bank kepada pekerja yang menerima BSU tentang tata cara penyalurannya.
5. Perusahaan menolak menerima dana BSU bagi pekerja akibat kurang adanya sosialisasi mengenai penerima data BSU.
6. Koordinasi dan sosialisasi BPJSTK Pusat dengan kantor cabang, dan BPJSTK dengan Bank Himbara cukup lemah mengenai pelaksanaan penyaluran BSU.
Seluruh masalah tersebut didapatkan dari pengaduan masyarakat kepada tim Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) melalui media sosial dan pesan pribadi. Semua poin dalam evaluasi akan ditindaklanjuti oleh PHI.
Cara cek penerima BSU
Pengecekan nama penerima BSU bisa dilakukan melalui situs BPJSTK dengan cara sebagai berikut:
1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Gulung layar ke bawah sampai menemukan fitur pengecekan calon penerima BSU
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir pada kotak yang tersedia
4. Klik pada kota centang Captcha
5. Klik tombol "Lanjutkan"
6. Selesai
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari