tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 11 regulasi di sektor minyak dan gas. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan prosedur dan birokrasi yang memudahkan para investor berinvestasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, pada hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi atas Permen 06/2018 tentang pencabutan 11 peraturan di sektor migas ini.
"Secara umum para stakeholder mengapresiasi langkah Kementerian ESDM. Sektor ini terus merevolusi, melakukan perbaikan-perbaikan, meski kami menyadari belum 100 persen sempurna. Langkah kami ini membantu agar aturan migas itu terdengar ke para investor tidak menakutkan," ujar Ego di Gedung Migas Jakarta pada Kamis (1/3/2018).
Ego menjelaskan, sejak 5 Februari lalu, sudah empat kali pemerintah menyederhanakan regulasi dan perizinan. Saat ini, terdapat 187 aturan yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, serta aturan sertifikasi.
Berikut 11 peraturan yang dicabut dan tidak diatur lagi dalam Permen 06/2018:
1. Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal
2. Permen 44/2005 tentang Penyedian & Pendistribusian BBM (JBT)
3. Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran
4. Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO
5. Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat di-Cost Recovery
6. Permen 06/2010 Pedoman Peningkatan Produksi Migas
7. Permen 22/2016 tentang Kilang Mini
8. Permen 51/2017 tentang BMN Migas
9. Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur
10. KepMen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas
11. Permen 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing & Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto