Menuju konten utama

Kementerian BUMN Segera Bentuk Tim Privatisasi Merpati Airlines

“Kemenkeu menyerahkan kepada kami. Privatisasi lah intinya,” kata Aloysius.

Kementerian BUMN Segera Bentuk Tim Privatisasi Merpati Airlines
Pesawat penumpang dari maskapai Merpati Nusantara Airlines. FOTO/Wikipedia

tirto.id - Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sedang menyiapkan pembentukan tim privatisasi maskapai penerbangan Merpati Airlines. Menurut rencana, pembentukan tim itu akan segera dilakukan dan diumumkan detailnya pada minggu depan.

Langkah privatisasi ini dilakukan menyusul putusan perdamaian atau homologasi yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pada 14 November 2018.

“Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menyerahkan kepada kami. Privatisasi lah intinya,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di kantornya, Jakarta pada Jumat (23/11/2018).

Langkah untuk memprivatisasi Merpati ini bakal membuat pemerintah melepas sahamnya di PT Merpati Nusantara Airlines hingga 100 persen. Akan tetapi, Aloysius mengaku pembicaraan di internal Kementerian BUMN saat ini belum sampai pada besaran valuasi saham.

“Yang jelas kami mengundang [penyampaian] strategi dari investor seperti amanah dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya,” ungkap Aloysius.

Selain mendengar penjelasan terkait strategi dari PT Intra Asia Corpora selaku investor, Aloysius mengatakan, tim yang akan dibentuk juga harus mempelajari putusan homologasinya terlebih dahulu.

Dari hasil pengulasan itulah, Aloysius menyebutkan baru akan dirundingkan apakah investor tersebut benar-benar memiliki kompetensi untuk menghidupkan kembali bisnis Merpati Airlines.

“Tapi sampai secara penuh 100 persen atau tidak, itu kan yang menentukan menteri koordinator. Jadi memang kita belum bicara soal berapa saham dan strukturnya seperti apa,” ucap Aloysius.

Tak hanya bakal membahas soal rencana privatisasi, Aloysius juga mengaku akan membahas utang Merpati Airlines. Salah satunya berhubungan dengan Kemenkeu sebagai pemegang jaminan terbesar yang menolak perjanjian damai.

Meski putusan homologasi telah keluar, namun Aloysius menyebutkan sikap Kemenkeu itu pasti akan memberi dampak untuk Merpati Airlines ke depannya. Aloysius juga mengungkapkan akan ada konsultasi lebih lanjut dengan Kemenkeu.

Pembentukan tim itu tak lain sebagai perwujudan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan. Adapun komite privatisasi memang harus dibentuk sebagai wadah koordinasi.

Selanjutnya, privatisasi baru bisa dilakukan setelah adanya persetujuan dari DPR RI. Pada umumnya, rencana privatisasi memakan waktu satu tahun lamanya, mengingat langkah tersebut harus dituangkan ke dalam program tahunan privatisasi terlebih dahulu.

Baca juga artikel terkait MERPATI AIRLINES atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto