Menuju konten utama

Merpati Diizinkan Terbang, Kemenkeu Sebut Masih Akan Kaji Ulang

"Kan enggak bisa begitu dinyatakan tidak pailit terus langsung hidup kan," ucapnya.

Merpati Diizinkan Terbang, Kemenkeu Sebut Masih Akan Kaji Ulang
Pesawat penumpang dari maskapai Merpati Nusantara Airlines. FOTO/Wikipedia

tirto.id - Kementerian Keuangan mengaku masih ingin melihat perkembangan lebih lanjut dari kesiapan PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) untuk kembali mengudara.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto saat menanggapi kabar putusan PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pada Rabu (14/11/2018).

"Kami akan lihat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gimana. Kan enggak bisa begitu dinyatakan tidak pailit terus langsung hidup kan," ucapnya.

Dalam putusan itu, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan tidak pailit dan masih memiliki waktu untuk menunda kewajiban pembayaran hutangnya. Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengabulkan proposal perdamaian maskapai tersebut.

Hadiyanto menilai keadaan tidak pailit itu harus dibuktikan dengan adanya business plan dan asumsi keuangan yang andal. Hal itu, lanjutnya, juga mengingat keadaan bisnis penerbangan Indonesia yang cukup ketat.

Tidak hanya itu, ia juga mengomentari belum jelasnya rencana teknis PT MNA, yang mencakup jumlah seat yang ditargetkan, kemampuan terbang pesawat, posisi base (markas), rute, hingga mesin yang akan digunakan dalam pesawat.

Hadiyanto memandang di tengah persaingan maskapai rintisan yang sudah mulai dirambah oleh maskapai komersial, PT MNA perlu memiliki cost efficiency untuk mampu bertahan.

Selain menekankan pentingnya investor yang kredibel, ia juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kepentingan atas skema finansial yang ditawarkan oleh PT MNA. Ia pun menginginkan hal itu membawa keberhasilan dan memiliki dampak yang baik bagi kementeriannya.

“Kami kreditur besar yang memiliki hak jaminan atas aset itu. Kami tidak ingin itu hilang,” ucap Hadiyanto.

Baca juga artikel terkait MERPATI NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Yulaika Ramadhani