Menuju konten utama

Kementerian ATR Tertibkan 23.975 Hektar Tanah Terlantar

Menurut Sofyan, salah satu tantangan dalam menertibkan lahan adalah adanya perlawanan dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang enggan ditertibkan.

Kementerian ATR Tertibkan 23.975 Hektar Tanah Terlantar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menertibkan sertifikat untuk 23.975 hektar tanah di Indonesia. Lahan itu adalah tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan yang telah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkan.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, penertiban penatagunaan tanah di Indonesia penuh tantangan. "Ternyata membereskan tanah terlantar itu tidak mudah," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut Sofyan, salah satu tantangan itu adalah adanya perlawanan dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang enggan ditertibkan. Tidak sedikit pemilik tanah memperkarakan keputusan pemerintah dengan menyengketakan lahannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sofyan menuturkan, lahan itu akan didayagunakan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Kementerian membagi TCUN untuk sejumlah program. Sebanyak 1422,14 hektar tanah akan diperuntukkan dalam program Reforma Agraria, 732,03 hektar untuk Program Strategis Nasional, dan 212,13 hektar untuk cadangan negara.

"Sementara 21.429,04 hektar sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah," kata Sofyan.

Sebagian tanah juga diserahkan kepada instansi tertentu. Sofyan mengatakan, sekitar 225 hektar tanah di Kabupaten Kupang diberikan kepada PT Garam. Pemberian tanah tersebut untuk mendukung program swasembada garam nasional. Kemudian, sekitar 545,49 hektar diserahkan kepada Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Kementerian ATR juga menyerahkan sekitar 40 hektar kepada TNI Angkatan Darat dan 29,3216 hektar kepada Kepolisian RI. Tanah tersebut diharapkan bisa digunakan secara optimal untuk keperluan TNI maupun polri. Sebagai contoh TNI bisa menggunakan tanah tersebut untuk pelatihan dan diberdayakan seperti di sekitar Gunung Tidar, Magelang.

Selain itu, adapula tanah yang diserahkan kepada masyarakat. Ia mengaku ada sejumlah daerah yang akhirnya tanah diambilalih lalu dibagikan kembali kepada publik. "Seperti Cianjur misalnya tanah ditelantarkan kemudian dibagikan kepada rakyat. ditata dan dibagikan kepada rakyat," kata Sofyan.

Baca juga artikel terkait HAK GUNA USAHA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto