Menuju konten utama

KemenPPPA Kecam Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik

Tim KemenPPPA belum dapat melakukan penjangkauan dan penanganan lantaran keluarga korban masih berduka.

KemenPPPA Kecam Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang Ayah terhadap anak kandungnya di Gresik, Jawa Timur, hingga mengakibatkan sang anak tewas.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyatakan kejadian ini begitu tragis karena menimpa seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan oleh orang tuanya.

“Saya sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya AK yang masih berusia 9 tahun, karena ditusuk oleh ayah kandungnya sendiri, MQA (29),” ujar Nahar di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Nahar berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mendalami kasus ini termasuk motifnya, dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat sesuai aturan perundang-undangan.

Ia menyatakan bahwa Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gresik, untuk melakukan penjangkauan dan penanganan yang akan diberikan.

“Namun keluarga masih berduka dan tidak mendapatkan banyak informasi. Selain itu, UPTD PPA Gresik bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Timur turut berziarah ke makam korban di Surabaya, serta mengunjungi TKP kejadian di Gresik,” sambung Nahar.

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan KemenPPPA, diketahui bahwa pelaku menusuk korban yang sedang tertidur dengan menggunakan pisau pada 29 April 2023. Kemudian pelaku menyerahkan diri ke polsek setempat.

Nahar menjelaskan bahwa istri dari pelaku (atau ibu korban), sebelumnya meninggalkan rumah setelah lebaran, dengan alasan mengurus KTP di Surabaya. Namun sampai kejadian istri pelaku tidak kembali lagi, dan keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.

Berkaca dari kasus ini, Nahar menjelaskan, ada beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu pelaku tega membunuh anak kandungnya.

“Adanya konflik antara suami dan istri, karena istri kabur dan diduga kembali menjadi Ladies Companion (LC)/pemandu lagu, mungkin menjadi salah satu stressor social (sumber stress sosial) yang besar bagi pelaku dan berdampak pada munculnya pemikiran irasional, seperti anak akan bahagia apabila mati karena tidak perlu memikirkan ibunya,” kata Nahar.

Nahar menjaskan, pemikiran irasional pelaku ini diperkuat lagi kurangnya dukungan emosional dari lingkungan sekitar, sehingga tidak ada faktor yang dapat mencegah dorongan tersangka untuk membunuh anaknya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa kemungkinan ada konflik sosio-emosional yang terjadi dalam keluarga tersebut dan bisa menjadi pemicu perilaku pembunuhan.

“Misalnya, tersangka merasa kecewa, sakit hati atau dendam pada istrinya yang kemudian secara ekstrim dilampiaskan dengan cara membunuh anaknya, sebab adanya relasi kuasa yang tidak setara dan anak yang rentan akan mendapatkan kekerasan sehingga tidak didapatkan perlawanan saat tersangka melakukan aksinya,” tutur Nahar.

Berdasarkan informasi dari UPTD PPA Kabupaten Gresik, ada dugaan riwayat perawatan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan riwayat konsumsi narkoba yang dilakukan pelaku.

”Apabila terbukti, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya kekambuhan gangguan jiwa yang dipicu karena stressor lingkungan, dan ketidakpatuhan mengonsumsi obat serta kontrol ke psikiater,” kata Nahar.

Nahar mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami, melihat, atau mendengar adanya tindakan kekerasan, dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib, atau menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA, melalui Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri