tirto.id - Eva Meliana Pasaribu (23) bersyukur tiga terdakwa pembunuh keluarganya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo pada Senin (17/3/2025). Eva merupakan anak sulung Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas dibakar dalam rumah beserta istri, anak dan cucu pada 2024 lalu.
Eva berharap tuntutan jaksa kelak selaras dengan vonis hakim. Ia berharap para terdakwa dihukum mati untuk menanggung perbuatan mereka.
"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," kata Eva.
Akibat perbuatan terdakwa, Eva tidak hanya kehilangan orang tua dan adik secara tragis. Anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun, Loin Situngkir, juga ikut tewas terbakar. Saat ini, Eva hidup sebatang kara. Ia sudah berpisah dengan suami sebelum peristiwa terjadi.
"Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakan lah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan lagi," kata Eva.
Di tengah pengharapan ini, Eva juga berharap Pomdam I/Bukit Barisan serius menindak dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan keluarganya. Koptu HB merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa.
"Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB," ujarnya.
Eva menduga Koptu HB sebagai otak pelaku sekaligus terduga pengelola tempat praktik judi yang sempat diberitakan Sempurna Pasaribu sebelum dibunuh. Sedangkan ketiga terdakwa yang kini disidang disinyalir hanya sebatas orang suruhan.
Bukti-bukti dugaan keterlibatan Koptu HB sudah disampaikan Eva beserta kuasa hukumnya ke Pomdam I/Bukit Barisan. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan berarti.
“Saya meyakini bahwa Koptu HB terlibat, karena dia lah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya," kata Eva.
Tiga terdakwa pembunuh wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Senin (17/3/2025).
Ketiga terdakwa adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Irvan Saputra, mendesak Pomdam I/Bukit Barisan memproses hukum Koptu HB karena diduga otak pelaku. Laporan yang sudah dilayang berbulan-bulan lalu, kata Irvan, sejauh ini jalan di tempat.
"Segera proses Koptu HB. Karena di persidangan sudah terang benderang ada dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara, Array A. Argus, meminta semua pihak ikut memantau proses hukum terhadap pada pembunuh keluarga Sempurna Pasaribu. Sebab berdasarkan fakta persidangan, terduga otak pelaku sama sekali belum tersentuh.
"Harapan kami kedepan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan," kata Array.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Andrian Pratama Taher