tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan anugerah penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) 2021 kepada 16 perusahaan industri pencetus teknologi. Kemenperin mendorong industri nasional terus melakukan penciptaan teknologi baru sehingga mampu menjadi tuan di negeri sendiri dan kompetitif hingga kancah internasional.
‘’Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan daya saing industri nasional adalah melalui kegiatan penciptaan dan pemanfaatan teknologi industri baru secara mandiri,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (1/12).
Upaya tersebut merupakan salah satu wujud nyata dari implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0. Aspirasi besarnya adalah menjadikan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2030.
“Untuk mencapai target 10 negara perekonomian terbesar di dunia, diperlukan juga terobosan di bidang industri dengan memanfaatkan perkembangan teknologi mutakhir, namun tidak cukup hanya dengan mengandalkan pertumbuhan ekonomi secara organik,” papar Agus.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi menyampaikan, pihaknya senantiasa mendukung terhadap perekayasaan, inovasi atau invensi teknologi yang dilakukan oleh para pelaku industri nasional. Apresiasi ini diwujudkan melalui pemberian penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK).
‘’Tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah untuk meningkatkan semangat para industriawan agar selalu menciptakan dan memanfaatkan teknologi baru dalam rangka meningkatkan kualitas produk yang memenuhi kebutuhan konsumen saat ini, yang pada akhirnya produk nasional mampu berdaya saing di perdagangan domestik maupun internasional,” ungkap Doddy.
Penghargaan RINTEK sebelumnya dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kemenperin sejak tahun 2006. Mulai tahun 2012, kegiatan ini diselenggarakan setiap dua tahun sekali pada tahun genap. Namun, karena dampak pandemi Covid-19, kegiatan Penghargaan RINTEK diundur menjadi tahun 2021.
Hingga saat ini, penghargaan tersebut telah diberikan kepada 67 perusahaan industri atas 88 rintisan teknologi industri yang dihasilkan. Untuk tahun ini, telah dilaksanakan proses penilaian dan seleksi penerima Penghargaan RINTEK 2021. Kemenperin telah menetapkan 16 perusahaan industri sebagai penerima Penghargaan RINTEK Tahun 2021.