Menuju konten utama

Kemenpar Sebut Bagasi Berbayar Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan

Kebijakan bagasi berbayar yang diberlakukan sejumlah maskapai penerbangan menyebabkan penurunan jumlah wisatawan di daerah, menurut Kemenpar.

Kemenpar Sebut Bagasi Berbayar Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan
Ilustrasi Bagasi pesawat. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Kebijakan bagasi berbayar yang diberlakukan sejumlah maskapai penerbangan menyebabkan penurunan jumlah wisatawan di daerah. Belum lagi, harga tiket pesawat berbagai maskapai yang masih tinggi turut memperberat dampak yang diterima sektor pariwisata.

"Kebijakan bagasi berbayar ini menurunkan jumlah penumpang pesawat dan menyebabkan pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Guntur Sakti ketika dihubungi Reporter Tirto pada Kamis (31/1).

Guntur mengatakan sekitar 30-40 persen pengeluaran wisatawan diisi oleh kebutuhan transportasi. Hal ini diyakini akan menjadi masalah bila persentase itu naik hingga 80 persen dari total pengeluarannya.

Guntur mengatakan okupansi hotel juga terpengaruh dengan kebijakan ini. Ia memperkirakan telah terjadi angka penurunan yang cukup signifikan di berbagai destinasi.

"Travel agent misalnya saat ini ragu bahkan tidak berani menjual paket," ucap Guntur.

Guntur mengatakan Kemenpar akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Hal itu ditujukan untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik.

Menteri Pariwiata (Menpar) Arief Yahya kata Guntur telah mengirimkan tim yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Aksesibilitas Judi Rifajantoro. Tim bertugas melaporkan situasi lapangan di level masyarakat dan mengumpulkan masukan yang diperlukan bagi pemangku kepentingan terkait.

Ia menegaskan solusi ini menjadi penting untuk menjaga iklim yang kondusif bagi perkembangan sektor pariwisata. Namun, di saat yang sama ia akan berupaya melakukannya tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis penerbangan.

Ketentuan layanan bagasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pasal 22 butir C menyatakan maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.

Baca juga artikel terkait BAGASI BERBAYAR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri