Menuju konten utama

Kemenpan-RB Tegaskan Pegawai PPPK untuk Akselerasi Bangsa

Menpan RB Syafruddin mengatakan, kedepannya, tenaga honorer akan dihilangkan hingga nol persen, dan digantikan dengan PPPK. 

Kemenpan-RB Tegaskan Pegawai PPPK untuk Akselerasi Bangsa
Kemenpan RB menggelar pertemuan dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), untuk membahas soal CPNS dan PPPK. FOTO/Kemenpan RB

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini adalah terdiri dari PNS dan tenaga honorer.

Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan antara Kemenpan-RB dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta, Rabu (19/12/2018) kemarin.

Dihadapan para wartawan, Syafruddin menyampaikan, untuk tenaga honorer akan dihilangkan sampai 0 persen dan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia memastikan, proses dan seleksi CPNS yang telah berlangsung itu transparan dan fair. Ia mencontohkan ajudannya, Pratiwi yang adalah pegawai honorer.

Meski dekat, tapi ajudannya tersebut tak lolos tes seleksi. Tiwi juga memberikan testimoni soal kegagalannya tersebut.

Lebih lanjut, Syafruddin menjelaskan terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Syafruddin didampingi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Deputi Bidang SDM Aparatur DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E., M.Eng. Bima menjelaskan, rekrutmen CPNS tidak ada hubungannya dengan pemilu.

Namun, memang karena kebutuhan pegawai terutama yang berkaitan dengan guru dan pelayanan kesehatan di daerah yang akan memasuki masa pensiun tahun depan.

Dari 4,4 juta pelamar yang mengisi akun di aplikasi, total kelulusan sekitar 5,25 persen. Hampir semua sudah selesai prosesnya kecuali di lingkungan instansi Kemenpora dan Staf DPR.

Sedangkan Setiawan lebih detil menjelaskan mengenai pegawai PPPK. Menurutnya, ide P3K adalah untuk mendapatkan tenaga profesional di luar lingkungan ASN. Maka bisa masuk jadi PNS melalui format PPPK.

“Kita tidak punya banyak tenaga ahli di pemerintah, adanya di swasta, Dengan cara PPPK ini bisa masuk. Jangka waktunya sesuai dengan kesepakatan dan masa pensiunnya sama,” kata Setiawan dalam rilis yang diterima Tirto, Kamis (20/12/2018).

Dijelaskan, pegawai model penerimaan PPPK ini tidak termasuk yang pegawai melekat jabatan politis, seperti staf ahli dan staf khusus kementerian.

Terobosan ini dilakukan karena orang-orang berkualitas dan ahli yang di luar pemerintah biasanya kalau masuk jadi pegawai pemerintah terbentur usia maksimal 35 tahun.

Ini juga diberlakukan untuk tenaga honorer di guru dan tenaga kesehatan yang usianya di atas 35 tahun tapi belum diangkat.

Namun juga untuk orang-orang Indonesia yang di luar negeri yang bisa dimanfaatkan pemerintah keahliannya, agar Indonesia bisa bersaing.

“Kalau mereka masuk dari bawah, nol lagi, kan kasihan dan tidak bisa mempercepat daya saing bangsa ini,” kata Setiawan.

Menpan-RB berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada diluar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Hal yang menentukan kebutuhan tenaga pegawai dalam konteks P3K adalah permintaan dari dinas, pemda, kementerian, dan diputuskan oleh Kemenpan-RB dibantu tim ahli dari BKN.

Diharapkan dalam waktu 5 tahun ke depan, sudah tidak ada lagi pegawai honorer, aparat sipil negara (ASN) nanti ada dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Menteri Syafruddin mengatakan, untuk eks tenaga honorer akan diprioritaskan seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.

Pemerintah sudah mempertimbangkan dengan mekanisme PPPK ini memang akan membuat pengeluaran pemerintah membengkak. Pada RAPBN 2019, anggaran belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp368,6 triliun atau naik sekitar Rp26,1 triliun jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp342 triliun.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca juga artikel terkait SELEKSI PPPK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo