Menuju konten utama

Kemenkominfo Cabut Pemblokiran Telegram Pekan Ini

Kemenkominfo mengumumkan akan memulihkan akses ke Telegram pada pekan ini. Keputusan itu muncul setelah Menteri Rudiantara bertemu CEO Telegram Pavel Durov.  

Kemenkominfo Cabut Pemblokiran Telegram Pekan Ini
Menkominfo Rudiantara berjabat tangan dengan CEO Telegram Pavel Durov di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (1/8/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini mengumumkan akan segera mencabut pemblokiran akses terhadap aplikasi perpesanan instan, Telegram.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan rencana itu muncul setelah Kemenkominfo memastikan pengelola Telegram berkomitmen memberantas penyebaran konten terorisme dan radikalisme di aplikasinya.

“Minggu ini akan segera dipulihkan,” kata dia pada Selasa (1/8/2017) dalam siaran pers yang dilansir laman resmi Kemenkominfo.

Dia mengimbuhkan keputusan Kemenkominfo untuk segera memulihkan 11 Domain Name System (DNS) Telegram berbasis web tersebut sudah sesuai prosedur, yakni dilakukan setelah ada komitmen pengelola Telegram untuk memenuhi permintaan pemerintah Indonesia.

Keputusan pemulihan akses Telegram di Indonesia ini keluar tak lama setelah hari ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bertemu CEO Telegram Pavel Durov. Topik utama yang dibicarakan oleh Rudiantara dan Durov ialah terkait langkah membatasi penyebaran konten terkait terorisme dan radikalisme di aplikasi Telegram.

“Saya mengapresiasi Telegram yang sangat responsif dalam menyikapi isu ini,” ujar Rudiantara usai pertemuan itu.

Sedangkan, CEO Telegram, Pavel Durov berjanji perusahaannya akan membantu pemerintah Indonesia untuk menghadapi penyebaran dan perluasan pengaruh terorisme.

“Telegram sangat peduli terhadap ancaman terorisme global, terutama untuk negara seperti Indonesia,” kata Durov.

Dia melanjutkan, “Penting buat Pemerintah Indonesia dan Telegram untuk membuat Joint Statement (pernyataan bersama) terkait hal ini (penanganan terorisme).”

Setelah pertemuan ini, Kemenkominfo dan Telegram bersepakat untuk bekerjasama mengatur dan membatasi konten yang memuat pesan terkait terorisme dan radikalisme. Tim teknis dari Kemenkominfo dan Telegram akan segera berembug untuk membentuk mekanisme penangan konten terkait terorisme secara cepat.

Pertemuan Rudiantara dan Pavel Durov tersebut menjadi ujung dari proses sebelumnya, yakni ketika Kemenkominfo memutuskan memblokir 11 DNS layanan Telegram berbasis web pada 14 Juli 2017 lalu. Langkah itu sempat membuat banyak pengguna Telegram di Indonesia kecewa.

Tapi, Kemenkominfo beralasan keputusan pemblokiran itu sudah didasari alasan dan bukti kuat. Selain maraknya penyebaran konten terkait terorisme dan radikalisme di Telegram, perusahaan pengelola aplikasi itu juga tidak merespon permintaan Kemenkominfo yang dilayangkan via email.

Baca juga artikel terkait TELEGRAM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom