tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menampik kabar beredarnya infografis yang memuat gim atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang.
Dalam infografis yang memuat logo Kemenkominfo, Plt Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu (Nando) memastikan lembaganya tidak pernah menerbitkan edaran itu.
dalam siaran pers Kominfo yang terbit pada Jumat (11/1/2019).
Dalam infografis yang diterima oleh Kemenkominfo terdapat 10 nama permainan yang terdiri dari:
1. PUBG Mobile: Player Unknown’s Battle Grodung
2. Free Fire
3. Rules Of Survival
4. Fortnite
5. Creative Destruction
6. CrossFire: Legends
7. Mobil Legends
8. Arena of Valor
9. Point Blank Online
10. Grand Thef Auto V
Mengenai pengaturan konten dan kelompok usia, Nando mengatakan hal itu telah diatur dalam Permen Kominfo No.11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik. Dalam peraturan itu telah ada pembagian kelompok usia yaitu:
(1) Kelompok usia 3 tahun atau lebih, (2) kelompok usia 7 tahun atau lebih, (3) kelompok usia 13 tahun atau lebih, (4) kelompok usia 18 tahun atau lebih, dan (5) kelompok semua usia. Setiap usia, kata Nando, memiliki spesifikasi konten yang diperbolehkan secara tersendiri.
Namun, bila yang dimaksud adalah konten kekerasan, Nando memastikan bahwa hal itu hanya diperbolehkan untuk usia 13 tahun ke atas.
“Di bawah 13 tahun tidak boleh ada konten aksi atau tindak kekerasan,” ucap Nando.
Hal ini, menurut Nando, adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat terhadap permainan elektronik. Masyarakat atau pengguna pun dapat mengadukan konten itu secara mandiri bila mendapati ketidaksesuaian dengan klasifikasi yang telah dibuat.
Menurut Nando, hoaks pemblokiran gim ini juga pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2016 Mereka yang dicatut tidak hanya Kemenkominfo, tetapi juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri