Menuju konten utama

Kemenkeu Keluarkan Produk Investasi Syariah Terjangkau

Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor DJPPR Dian Handayani mengatakan Kementerian Keuangan akan mengeluarkan produk baru sektor investasi syariah.

Kemenkeu Keluarkan Produk Investasi Syariah Terjangkau
(Ilustrasi) Layar monitor menampilkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. Antara foto/Reno Esnir.

tirto.id - Kementerian Keuangan mengeluarkan produk baru sektor investasi syariah yaitu Sukuk Tabungan ST-001. Produk yang merupakan produk baru sektor investasi syariah ini merupakan tabungan investasi perseorangan dengan jangka waktu dua tahun dengan imbalan tetap yang dibayarkan tiap bulan.

Menariknya, investasi bidang ini sangat terjangkau untuk investor dengan modal kecil karena satuan pembeliannya yang cukup rendah yaitu nominal per unit sebesar Rp1 juta dan minimun pembelian Rp2 juta.

"Sukuk tabungan untuk instrumen belanja investasi tepat. Bagi pensiunan, ibu rumah tangga, dan mahasiswa juga cocok," ucap Dian dalam acara pra-pemasaran Sukuk Tabungan Seri ST-001 di Jakarta, Rabu (10/8/2016)

Selanjutnya, Dian menjelaskan harga nominal per unit adalah Rp1 juta dengan minimum pembelian Rp2 juta dan kelipatannya, serta maksimum pembelian Rp5 miliar.

Pengumuman mengenai persentase imbalan per tahun yang dibayarkan tiap bulan akan diberitahukan pada 19 Agustus mendatang.

Pembelian sukuk tabungan dapat dilakukan selama dua minggu periode penawaran, yaitu 22 Agustus hingga 2 September 2016, di 26 agen penjual yang terdiri dari 20 bank dan enam perusahaan efek.

Dian menjelaskan, pembeli Sukuk Tabungan Seri ST-001 juga berarti turut berpartisipasi dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional karena secara umum, manfaat penerbitan sukuk tabungan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek APBN seperti jembatan, bendungan, rel kereta api, sekolah, dan jalan.

Dalam proyeksi awal, DJPPR menyebutkan penjualan Sukuk Tabungan ST-001 diharapkan mampu menghasilkan manfaat bagi negara sebesar Rp2 triliun.

Selain itu, sebagai instrumen pasar modal, sukuk tabungan tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh negara sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Sukuk negara bukan surat pernyataan utang melainkan instrumen penyertaan terhadap aset SBSN," kata Dian.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Rima Suliastini

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rima Suliastini
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini