Menuju konten utama
Vaksinasi Corona

Kemenkes: Vaksinasi Covid Bagi Difabel di Jawa-Bali akan Dipercepat

Kemenkes menargetkan sebanyak 225 ribu warga difabel di 6 provinsi Jawa-Bali telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada bulan Oktober 2021.

Kemenkes: Vaksinasi Covid Bagi Difabel di Jawa-Bali akan Dipercepat
Proses vaksinasi COVID-19 kepada peserta vaksin ibu hamil di Mini Sentra “Danone Vaccine Center” yang dilaksanakan di Green Sedayu Mall, Jakarta Barat, Sabtu, (12/8/2021). tirto.idAndrey Gromico

tirto.id - Pemerintah akan berupaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk warga difabel di enam provinsi. Enam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Widyawati, pemerintah menargetkan sebanyak 225 ribu warga difabel di 6 provinsi tersebut sudah menerima suntikan vaksin corona dosis pertama dan kedua pada bulan Oktober 2021.

"​​Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19," kata Widyawati dalam siaran resmi Kemenkes RI, pada 14 Agustus 2021.

Widyawati mengatakan percepatan vaksinasi bagi warga difabel di Jawa dan Bali itu menggunakan vaksin Sinopharm. Adapun vaksin Sinopharm yang digunakan sebanyak 450 ribu dosis. Indonesia mendapatkan ratusan ribu dosis vaksin Sinopharm itu dari hibah Uni Emirat Arab.

Untuk pelaksanaan vaksinasi kepada warga difabel di 6 provinsi itu, Kemenkes akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kemendagri. Kerja sama dengan 2 kementerian itu dilakukan guna mempermudah pendataan dan pendaftaran NIK dari warga difabel yang jadi sasaran vaksinasi.

Berdasarkan data Kemenkes, total ada 562.242 warga difabel di seluruh Indonesia yang menjadi sasaran vaksinasi corona. Artinya, hampir separuh dari jumlah itu berada di 6 provinsi Jawa-Bali. Selain itu, warga difabel termasuk salah satu golongan masyarakat rentan yang menjadi sasaran percepatan vaksinasi.

Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas, atau kalangan difabel, bisa dilayani seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi dan tidak terbatas pada mereka yang memiliki KTP dengan alamat domisili di lokasi faskes.

Jadi, sesuai ketentuan dalam SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tersebut, para warga difabel di seluruh Indonesia seharusnya bisa menjadi peserta vaksinasi tanpa harus memiliki KTP sesuai alamat lokasi penyuntikan vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Update Data Vaksinasi Corona Hari Ini: 17 Agustus 2021

Pemerintah menargetkan program vaksinasi Covid-19 secara nasional bisa menjangkau 208,26 juta warga di seluruh Indonesia.

Target itu dicanangkan demi mewujudkan herd immunity (kekebalan kelompok) buatan yang diharapkan bisa mempercepat berakhirnya pandemi corona di tanah air.

Upaya memenuhi target itu terus dilakukan, baik dengan mendatangkan suplai vaksin maupun menggelar kegiatan vaksinasi di berbagai daerah.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hingga 17 Agustus 2021, sebanyak 54.982.550 warga di Indonesia telah mendapatkan vaksin corona dosis pertama.

Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya atau sebanyak 29.159.049 warga sudah menerima suntikan vaksin covid-19 dosis kedua.

Dalam sehari terakhir, jumlah warga penerima suntikan vaksin dosis pertama tercatat bertambah 559.870 orang. Sementara di vaksinasi dosis kedua, ada penambahan sebanyak 634.063 orang penerima suntikan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora