tirto.id -
Para WNI tersebut pun akan dipulangkan, tetapi harus melewati proses karantina.
“Mereka akan pulang dengan pesawat komersial, tapi akan kami lakukan karantina di Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang,” ungkap Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Dr. Anung Sugihantono dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (4/3/2020).
Sebelumnya, sekitar 78 WNI MV Diamond Princess menjalani karantina selama 14 hari setelah kapal tersebut dinyatakan membawa penumpang yang positif menidap corona.
Dari hasil observasi yang dilakukan, sekitar 9 dari 78 WNI ABK MV Diamond Princess terdeteksi positif mengidap Virus Corona. Ke-9 WNI tersebut mendapat perawatan oleh pemerintah Jepang.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah sudah selesai menyusun protokol penanganan kasus Covid-19. Ia meminta protokol tersebut segera dijalankan oleh tiap kementerian/lembaga sesuai perintah presiden.
“Ini merupakan instruksi presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani COVID-19,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Pelaksanaan protokol ini melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus COVID-19 dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.
Kemudian langkah kedua membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan. Terkait pintu masuk, Presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan yang perlu dijaga.
Ketiga menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya. Selain itu, Direktoral Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana