Menuju konten utama

Kemenkes: 2 WNI ABK Diamond Princess Sehat dan Akan Dipulang

Kemenkes menyebut 2 WNI Anak Buah Kapal MV Diamond Princess yang terinfeksi corona sudah sehat dan akan dipulangkan.

Kemenkes: 2 WNI ABK Diamond Princess Sehat dan Akan Dipulang
Kapal KP Krisna-7004 dari Korps Polairud Baharkam Polri bersiaga di perairan sekitar Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd

tirto.id -

Kementerian Kesehatan menyatakan 2 WNI Anak Buah Kapal (ABK) MV Diamond Princess yang terinfeksi Virus Corona atau Covid-19 sudah sehat.

Para WNI tersebut pun akan dipulangkan, tetapi harus melewati proses karantina.

“Mereka akan pulang dengan pesawat komersial, tapi akan kami lakukan karantina di Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang,” ungkap Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Dr. Anung Sugihantono dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (4/3/2020).

Sebelumnya, sekitar 78 WNI MV Diamond Princess menjalani karantina selama 14 hari setelah kapal tersebut dinyatakan membawa penumpang yang positif menidap corona.

Dari hasil observasi yang dilakukan, sekitar 9 dari 78 WNI ABK MV Diamond Princess terdeteksi positif mengidap Virus Corona. Ke-9 WNI tersebut mendapat perawatan oleh pemerintah Jepang.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah sudah selesai menyusun protokol penanganan kasus Covid-19. Ia meminta protokol tersebut segera dijalankan oleh tiap kementerian/lembaga sesuai perintah presiden.

“Ini merupakan instruksi presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani COVID-19,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Pelaksanaan protokol ini melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus COVID-19 dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.

Kemudian langkah kedua membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan. Terkait pintu masuk, Presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan yang perlu dijaga.

Ketiga menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).

Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud).

Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya. Selain itu, Direktoral Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker.

“Ini yang harus kita atur, jangan sampai berbeda ucapan dari gubernur atau walikota,” tegas Moeldoko.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana