tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggagalkan warga nekat mudik lewat laut di perairan Teluk Jakarta, Minggu (9/5/2021). Tujuan kapal itu adalah wilayah Cirebon.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan para pemudik gelap tersebut diberikan sanksi berupa teguran dan diwajibkan untuk putar balik. Pelanggaran lain adalah para penumpang tidak memakai jaket pelampung, sehingga berbahaya bagi keselamatan pelayaran.
Petugas mendapati warga menumpang service boat, yakni kapal penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal.
“Kami menemukan tiga kapal service boat yang mengangkut warga yang tetap nekat mudik dan telah kami hentikan. Kami berikan penjelasan dan pengertian, lalu kami minta mereka untuk kembali ke tempat semula," Ahmad, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu, Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan mengatakan kapal negara kenavigasian ikut mengawasi perairan Teluk Jakarta khususnya di masa peniadaan mudik selama 6-17 Mei 2021.
"Kami memastikan Vessel Traffic Services (VTS) Tanjung Priok terus memonitor pergerakan kapal di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya serta memastikan penerimaan dan pengiriman pesan melalui radio kapal terlaksana dengan baik untuk terwujudnya keselamatan pelayaran," jelas dia.
Patroli laut Kemenhub selama masa larangan mudik mengerahkan beberapa kapal negara milik Distrik Navigasi Tanjung Priok yaitu KN Enggano dan KN MIAPLACIDUS. Kemudian ada enam RIB (Rigid Inflatable Boat) terdiri atas 2 RIB Pangkalan PLP Tanjung Priok dan 2 RIB Disnav Tanjung Priok serta RIB Sunda Kelapa dan RIB Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali