tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan soal isu pilot Indonesia yang tak lulus ujian simulator Airbus di Australia tapi dapat lisensi di Indonesia.
Dalam keterangan pers yang diterima Tirto Selasa (6/11/2018), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno menilai informasi tersebut simpang siur sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut.
Menurutnya, selama ini Flight Simulator Airbus yang dipergunakan oleh maskapai Indonesia berada di Dubai, Singapura, Miami dan Toulouse dan belum pernah menggunakan flight simulator di Australia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara telah berkomunikasi dengan provider penyelenggara training untuk pilot di Australia terkait hal ini, dan telah didapat konfirmasi bahwa belum ada pilot Indonesia yang melakukan training di sana.
Pramintohadi menjelaskan, prosedur penerbitan lisensi dan type rating yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah mengacu pada regulasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 61 tentang Licensing of Pilots and Flight Instructors sesuai dengan ICAO Annex 1.
"Untuk pelaksanaan training di luar negeri, tidak dapat diajukan perseorangan dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan penerbangan yang ada di Indonesia dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang mana pilot-pilotnya telah diseleksi terlebih dahulu oleh perusahaan penerbangan tersebut," jelas Pramintohadi.
Untuk Pilot Indonesia lulusan sekolah pilot di luar negeri sudah memiliki pilot license dari otoritas penerbangan, artinya melalui ujian terbang (flight check) oleh otoritas penerbangan setempat.
Selanjutnya pilot tersebut mengajukan pilot license Indonesia melalui proses konversi, yang mana akan melalui pelatihan kembali pada sekolah penerbangan yang ada di Indonesia.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan selalu konsisten terhadap ketentuan penerbangan Internasional khususnya proses lisensi pilot dengan mengacu kepada CASR 61 dan ICAO Annex 1," pungkas Pramintohadi.
Editor: Dipna Videlia Putsanra