tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim nama sekolah madrasah akan tetap ada di dalam revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," kata Anindito melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, frasa madrasah tertulis secara gamblang dalam ketentuan tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2).
Ayat itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat."
Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, frasa madrasah tidak lagi tercantum.
Anindito menuturkan, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan diterangkan dalam bagian penjelasan.
"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," ucapnya.
Penyusunan RUU Sisdiknas, lanjut dia, dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.
”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky