Menuju konten utama

Kemendagri Ungkap Modus Pemalsuan e-KTP asal Kamboja

Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri telah memastikan bahwa e-KTP yang diselundupkan dari Kamboja adalah palsu sekaligus menemukan modus pemalsuannya.

Kemendagri Ungkap Modus Pemalsuan e-KTP asal Kamboja
Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo.

tirto.id - Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diselundupkan dari Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu adalah barang palsu.

Menurut dia pelaku pemalsuan itu memanfaatkan e-KTP bekas, yang sudah tidak berlaku, untuk dipermak dengan mengganti isi informasi pemilik kartu identitas di bagian depan disertai dengan pemasangan foto baru.

“Jadi, ini bagian depan datanya saja yang dipalsukan. Beserta dengan fotonya yang seluruhnya dibedakan,” kata Zudan di Jakarta, pada Senin (13/2/2017) sebagaimana dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Zudan menambahkan dari 36 keping e-KTP palsu asal Kamboja itu, 20 di antaranya chipnya sudah rusak. Hanya chip 16 KTP lainnya yang masih bisa terbaca mesin card reader.

Menurut Zudan modus pemalsuan e-KTP itu adalah dengan mengganti salah satu kolom informasi identitas dan fotonya. Hanya saja, kata Zudan, pemilik e-KTP yang asli, sudah menggunakan e-KTP baru. Sedangkan, kartu yang rusak, umumnya sudah mengalami kecacatan pada fisiknya sehingga tak lagi dapat terbaca.

“Kalau di-pindai lewat card reader yang kami punya, langsung kelihatan pemilik aslinya. Sedangkan yang terlihat kasat mata itu, palsu dan tidak ada di bank data kami,” kata Zudan.

Zudan juga menduga pemalsuan e-KTP secara manual ini diawali dengan mengumpulkan blanko e-KTP bekas yang tercecer di sejumlah kelurahan. Setelah ditelusuri dari alamatnya, blanko 36 e-KTP palsu itu ternyata diperoleh dari 20 kelurahan di DKI Jakarta.

“Pemalsu ini mencari blanko rusak tercecer. Ada dari satu kelurahan dapat 1 atau 2 blanko rusak,” jelasnya.

Karena itu, Zudan mengimbau agar tiap kelurahan untuk lebih hati-hati dengan blanko e-KTP yang rusak. Limbah tersebut hendaknya disimpan secara rahasia untuk menghindari penggunaan yang tidak semestinya.

“Jadi hati-hati dengan blanko rusak, jangan langsung dibuang tapi disimpan, hati-hati agar tidak terjadi tindak kejahatan seperi ini,” ujar Zudan.

Pada Jumat pekan kemarin, Direktur Pendaftaran Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan sudah mengatakan apabila ada petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang meragukan keabsahan KTP pemilih, bisa melakukan pengecekan keabsahan KTP tersebut melalui kantor Dinas Dukcapil setempat sebelum mengizinkan pemiliknya menggunakan hak pilih.

Cara lainnya yang lebih cepat yaitu petugas TPS dapat memotret KTP pemilih itu dan mengirimkannya ke nomor whatsapp layanan pengaduan Dinas Dukcapil setempat.

“Pengecekan ini hanya butuh waktu sekitar 2 menit,” ujar Drajat.

Baca juga artikel terkait E-KTP PALSU atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom