Menuju konten utama

Kemendagri Sebut Perekrutan TGUPP Harus Lalui Proses Lelang Jabatan

Perekrutan TGUPP harus mengikuti mekanisme perundang-undangan karena menggunakan dana APBD.

Kemendagri Sebut Perekrutan TGUPP Harus Lalui Proses Lelang Jabatan
Prasetio Edi Marsudi menyerahkan hasil rapat paripurna kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang APBD DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/11/2017). NTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengikuti mekanisme perundang-undangan dalam merekrut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Sebab, uang yang dipakai untuk menggaji 73 orang yang akan bekerja di Balai Kota itu bukan berasal dari dana operasional gubernur, melainkan APBD.

"Selama ini dibebankan ke APBD, tentunya pelaksanaannya harus tunduk pada aturan pengadaan barang dan jasa," ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (4/1/2018).

Dalam hal ini, lanjut Syarif, peraturan yang harus ditaati adalah Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Karena proses pengadaan tenaga ahli itu sama dengan proses pengadaan barang pemerintah, dia disebut jasa. Jadi kalau tidak melakukan proses yang berlaku sesuai perundangan, ini merupakan pelanggaran," ujarnya.

Setidaknya, ada dua pasal yang tak memperbolehkan Anies-Sandiaga melakukan penunjukan langsung anggota TGUPP. Pertama, Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.

Adapun maksud dari "keadaan tertentu" itu, diatur dalam ayat (2) berupa penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda; kegiatan yang menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh menteri pertahanan; pekerjaan yang hanya dilakukan oleh satu penyedia jasa konsultansi; serta pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu pemegang hak cipta.

Kedua, Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi: "Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp50 juta."

Jika dilihat dari dua pasal tersebut, hanya pasal 45 ayat (1) yang bisa dimanfaatkan Anies untuk melakukan penunjukan langsung. Sebab dari data gaji 73 orang anggota TGUPP, hanya posisi ketua TGUPP yang mendapat gaji di atas Rp 50 juta, yakni Rp 51,5 juta. Sementara lima orang ketua bidang, mendapatkan gaji masing-masing sebesar Rp41,2 juta.

Di bawah itu, gaji anggota disesuaikan dengan tingkatnya masing-masing, antara lain: grade 1 Rp31,7 juta ; grade 2 Rp26,5 juta; grade 2a Rp24,9 juta; grade 2b Rp20,8 juta; grade 3 Rp15,3 juta; grade 3a Rp13,5 juta; grade 3b Rp9,8 juta; grade 3c Rp8,0 juta; narasumber Rp1 juta; serta narasumber profesional Rp1,4 juta.

Artinya, Anies bisa saja melakukan penunjukan langsung anggota TGUPP tanpa proses lelang jabatan kecuali ketua TGUPP. Ada dua opsi yang diberikan Perpres tersebut jika Anies ingin melakukan lelang jabatan.

Pertama, melalui proses pelelangan umum seperti dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (23), dan kedua, seleksi umum yang dijelaskan pada Pasal 1 ayat (27). Sementara caranya tercantum dalam Pasal 73 ayat (1), (2), dan (3) Perpres yang sama, yakni pelaksanaan pelelangan atau seleksi umum harus diumumkan melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat.

Selain itu, Anies-Sandi juga wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan yang akan melaksanakan pelelangan atau seleksi umum seperti tercantum pada Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 14.

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari