Menuju konten utama

Kemendagri Aktifkan Detektor KTP Palsu Pemilih Pilkada

Kementerian Dalam Negeri telah memiliki sistem yang mampu menangkal ancaman KTP palsu milik pemilih ganda di Pilkada Serentak 2017. 

Kemendagri Aktifkan Detektor KTP Palsu Pemilih Pilkada
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (tengah) saat menerima daftar inventaris masalah (DIM) saat Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim peredaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan menjadi ancaman berarti bagi validitas data pemilih di Pilkada Serentak 2017 yang akan berlangsung sembilan hari lagi.

Menurut Tjahjo Kementerian Dalam Negeri telah memiliki sistem data atau server yang bisa digunakan mendeteksi KTP elektronik (E-KTP) palsu. Sistem ini akan dipakai menjaga validitas data pemilih di Pilkada Serentak 2017 nanti.

Tjahjo mengatakan, dengan sistem itu, hanya perlu waktu 2 menit untuk mendeteksi keberadaan E-KTP palsu milik pemilih.

“Misalnya, kalau saya punya 10 KTP el palsu, begitu masuk ke TPS sudah bisa dua menit ketauan itu palsu atau tidak,” ungkap Tjahjo dalam siaran pers Kemendagri pada Senin (6/2/2017).

Dia menambahkan Kemendagri sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di semua lokasi Pilkada Serentak 2017 untuk memanfaatkan sistem pendeteksi KTP palsu tersebut.

Sementara itu, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera memastikan pelaksanaan langkah antisipastif untuk mencegah peredaran KTP palsu jelang pilkada.

Sebagaimana dikutip Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy Komisi II DPR RI akan memanggil Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah untuk membahas langkah pencegahan peredaran KTP palsu jelang pilkada ini pada Selasa besok.

"Komisi II DPR pada Selasa (besok) akan memanggil Dirjen Dukcapil walaupun hari ini dapat rilis (dari Kemendagri) bahwa ini tidak banyak masalahnya," ujar Lukman.

Lukman menilai isu peredaran KTP ganda jelang pilkada ini merupakan persoalan serius. Dia mendesak pemerintah mengantisipasinya dengan menerapkan sistem identitas tunggal dalam melakukan verifikasi data pemilih.

"Jadi mengapa Komisi II DPR bersikukuh Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Sementara menggunakan dua hal yaitu KTP Elektronik dan gunakan surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Lukman.

Dia menjelaskan hal itu untuk menghindari KTP ganda karena ketika dimasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terekam, sehingga tidak terjadi pemilih ganda karena yang digunakan adalah sistem identitas tunggal atau "single identity".

Isu KTP palsu pemilih di Pilkada Serentak 2017 sempat merebak setelah beredar di media sosial gambar tiga KTP milik warga DKI Jakarta yang memiliki foto wajah sama.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom