Menuju konten utama

Kemendagri Akan Luruskan Perda Diskriminatif

Sumarsono selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,  akan meluruskan sejumlah Peraturan Daerah  yang dianggap diskriminatif. Pernyataan tersebut disampaikannya berkaitan dengan polemik yang terjadi pada salah satu Perda di Kabupaten Serang, Banten terkait dengan penutupan rumah makan selama Ramadan yang menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kemendagri Akan Luruskan Perda Diskriminatif
Presiden Joko Widodo didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono (kedua kiri) dan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto (kiri) memberikan keterangan pers perda bermasalah di Istana Merdeka, Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

tirto.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Sumarsono akan meluruskan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap diskriminatif dan belum menyeluruh. Hal tersebut berkaitan dengan polemik yang terjadi pada salah satu Perda di Kabupaten Serang, Banten menyusul terjadinya penutupan rumah makan selama Ramadan yang menuai pro kontra di masyarakat.

"Substansi kita paham. Cuma bahasanya saja terkesan diskriminatif. Misalnya seluruh rumah makan dilarang buka, berarti enggak hanya warung kecil dong. Jadi tidak lantas dikaitkan dengan agama tapi bagaimana nilai setiap warga negara diberlakukan sama," kata Sumarsono seusai Konferensi pers di Kantor Kemendagri, Kamis (16/5/2016).

Meskipun demikian, Sumarsono belum menyebutkan secara detil berapa banyak Perda yang dianggap diskriminatif tersebut.

Ia mengatakan, setelah pembagian Perda yang dianggap menghambat ekonomi selesai, pemerintah mulai memfokuskan pada Perda bermasalah lainnya.

"Tahap berikutnya pengelompokkannya tentang pertentangan dengan peraturan lebih tinggi misalnya. Atau bertentangan dengan nilai pancasila dan cenderung diskriminasi. Itu bisa jadi prioritas," ucap dia.

Namun, Sumarsono enggan menargetkan kapan penghapusan Perda yang dianggap tidak efektif ini akan rampung dikerjakan.

"Aspirasi harus ditampung. Tapi tanpa menabrak UU (Undang-Undang) yang lebih tinggi. Yang membatalkannya gubernur, mendagri hanya memberi masukan dan saran," ucapnya.

Dalam menangani Perda yang dianggap diskriminatif, pihaknya pun memiliki proses tersendiri, mulai dari diskusi dengan kepala daerah, tokoh agama, dan lainnya untuk menyamakan pemahaman.

"Enggak langsung batal, tapi ada proses demokratisasi menampung aspirasi masyarakat," ucap Sumarsono.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghapus sekitar 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah. Presiden menilai, Perda dianggap menghambat proses pembangunan infrastruktur di Indonesia karena administrasinya yang rumit dan bertele-tele.

"Sebentar lagi, dalam minggu-minggu ini yang mau saya hapuskan ada 3.000 Perda. Tanpa kajian. Langsung hapus gitu saja," kata Presiden saat menyaksikan penandatanganan beberapa proyek strategis/prioritas nasional di Istana Negara, Kamis (9/5/2016).

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto