tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memperbarui regulasi ekspor lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor tersebut resmi mulai berlaku pada 29 April 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengumumkan perubahan regulasi yang utama terkait kewenangan penangguhan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor. Regulasi baru juga mengatur kewenangan penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat nonsanksi administratif.
“Perubahan [regulasi] ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden," kata Mendag Busan dalam keterangan resminya.
Dia menegaskan, "Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik."
Perubahan dilakukan karena regulasi ekspor, yang semula diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 5 Tahun 2026, dinilai memiliki ruang lingkup terbatas. Sebab, regulasi lama hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.
Menurut Mendag Busan, penerbitan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang tertentu di dalam negeri.
Dengan adanya permendag tersebut, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tak hanya menjadi wewenang Menteri Perdagangan RI. Kementerian/lembaga lain juga dapat mengusulkannya.
Adapun keputusannya dibahas dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sesuai kewenangan masing-masing.
Kemudian, hasil rapat koordinasi itu dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan yang dikirim secara elektronik melalui sistem INATRADE, dan nantinya diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Guna menjamin transparansi, eksportir akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis terkait status perizinannya.
“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Mendag Busan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag RI, Tommy Andana, menambahkan bahwa Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dirancang mengadopsi prinsip fleksibilitas.
“Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujar Tommy.
Agar kelancaran arus barang terjaga, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 memuat ketentuan peralihan. Apabila barang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum keputusan penangguhan atau pencabutan izin berlaku, pihak eksportir tetap dapat menyelesaikan proses ekspor dan dilayani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tommy menambahkan, penyusunan beleid ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk kalangan pelaku usaha. Ia berharap kebijakan ini semakin memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga kinerja perdagangan Indonesia.
"Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional," ujarnya.
Sosialisasi Permendag Nomor 12 Tahun 2026
Untuk mendiseminasikan ketentuan baru terkait ekspor, Kemendag RI menggelar sosialisasi Permendag Nomor 12 Tahun 2026 secara daring pada Kamis (30/4/2026).
Acara sosialisasi dengan narasumber Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas, tersebut dihadiri oleh para perwakilan kementerian dan lembaga teknis, asosiasi, pelaku usaha, hingga surveyor.
Dalam sosialisasi itu, Rivai memaparkan pokok-pokok perubahan regulasi dalam Permendag 12/2026. Dia menerangkan, aturan lama, yakni Permendag Nomor 23 Tahun 2023, belum mengatur mekanisme penangguhan atau pembekuan perizinan di luar sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir. Celah itulah yang kini ditutup melalui Permendag 12/2026.
Maka itu, beleid baru menambah mekanisme pengendalian ekspor dengan mengatur sanksi penangguhan layanan penerbitan, pembekuan, hingga pencabutan izin perusahaan.
“Pengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya,” jelas Rivai.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ojak Simon Manurung mengimbuhkan, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin usaha.
Ia pun memastikan, meskipun perubahan regulasi ini tidak bersifat masif, penyusunannya tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi global serta perkembangan geopolitik.
“Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait ketentuan dalam regulasi ini.
Layanan konsultasi dapat diakses via laman ditjendaglu.kemendag.go.id/konsultasi-online-zoom-di-bidang-ekspor.
Adapun isi dokumen resmi Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan berikut: Unduh Dokumen Permendag 12/2026.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































