Menuju konten utama

Kemendag Diminta Atur Perdagangan Garam Lewat Penetapan HPP

Herman Khaeron, meminta perlu adanya regulasi dari Kementerian Perdagangan yang mengatur mengenai perdagangan garam.

Kemendag Diminta Atur Perdagangan Garam Lewat Penetapan HPP
Petani memanen garam di kawasan penggaraman di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/5/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

tirto.id - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron, meminta perlu adanya regulasi dari Kementerian Perdagangan yang mengatur mengenai perdagangan garam. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan garam.

"Terkait garam, ini yang regulasinya sampai sekarang belum berpihak terhadap para petani garam. Jadi kalau saya datang ke petani garam, pertama HPP (Harga Pokok Produksi) belum pernah ditetapkan. Ini permintaan mereka paling tidak ditetapkan Rp1.000 per kg," ujarnya saat rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan, dikutip Tayangan Youtube DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Menurut Herman, kebijakan terhadap perdagangan garam, dinilai penting agar para petani garam dapat terus bertahan di tengah produksi yang bergantung pada cuaca.

"Oleh karena itu juga mungkin ini juga harus ada kebijakan, sementara kan impor garam itu di 0 persen kan bea masuknya, mohon ini juga dicek," kata Herman.

Selain itu, Herman mengatakan saat ini masih ada terjadinya pungutan-pungutan kepada petani garam. Ia mengkhawatirkan masalah ini dapat menghambat perkembangan perdagangan garam, khususnya garam yang diproduksi dalam negeri.

"Pungutan dan retribusi terhadap para petani garam atau perdagangan garam dalam negeri itu ada pungutannya. Jadi ini juga yang kemudian menghambat terhadap lompatan-lompatan itu," jelasnya.

Maka dari itu, Herman berharap persoalan perdagangan garam ini dapat diselesaikan dengan dibuatnya regulasi yang mengatur perdagangan garam.

"Kalau Pak Menteri bisa menyelesaikan persoalan ini saya kira ini juga akan menjadi apresiasi yang luar biasa dan menjadi ladang amal," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, Kemendag sebenernya sudah mulai mengatur perdagangan garam. Salah satunya mengatur importasi garam.

Dulu importasi garam dilakukan sebanyak sekitar 500 ribu ton. Sekarang, impor garam mencapai 3 juta ton.

Pengaturan ini perlu, sebab jika terlalu banyak impor garam, hal tersebut akan mematikan garam di dalam negeri. Apalagi, impor yang dilakukan sebanyak 4 juta ton garam.

"Sama dengan garam bapak tadi, saya ke Madura mati pak garam. Kalau kita impor 4 juta kan garamnya pasti mati," ucap Zulhas.

Baca juga artikel terkait GARAM atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang