tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara mengenai langkah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok atas usulan fasilitas kartu kredit korporat bagi pejabat Pertamina ini dicabut.
“Saya sudah cek di beberapa BUMN, menurut BUMN yang saya cek memang ada fasilitas kartu kredit tapi untuk keperluan perusahaan, bukan untuk keperluan pribadi,” kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resmi, Kamis (17/6/2021).
Kementerian BUMN melarang direksi dan komisaris untuk menggunakan kartu kredit perusahaan untuk keperluan pribadi. Pun alasan di balik pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai penunjang kebutuhan usaha agar segala proses dan lobi bisnis yang dilakukan oleh jajaran direksi sampai komisaris lebih transparan.
“Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh. Pemakaian kartu kredit itu untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantauan kami di beberapa perusahaan BUMN,” jelas Arya.
Terkait pernyataan Ahok mengenai Komisaris Utama Pertamina menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp30 miliar pun dibantah Arya Sinulingga. Ia menyebut Kementerian BUMN tidak memberikan fasilitas semewah itu.
“Hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp30 miliar. Limit atasnya Rp50-100 juta dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan. Saya juga cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp30 M baik untuk direksi dan komisaris,” beber dia.
Terkait langkah Ahok untuk melakukan efisiensi di tubuh perseroan migas itu, Arya mengatakan Kementerian BUMN akan mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN.
“Kami dukung apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan Capex dan Opex yang memang mempengaruhi keuangan BUMN,” terang dia.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membongkar fakta bahwa manajer hingga direksi dan komisaris Pertamina menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit yang besar.
Ahok pun menyebut bahwa dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp30 miliar.
Ahok pun meminta fasilitas kartu kredit korporat bagi pejabat Pertamina ini dicabut. Hal ini menurutnya telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (14/06/2021).
Menurutnya, pencabutan fasilitas kartu kredit korporat ini bertujuan untuk memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri