tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melakukan pengkajian draf modul moderasi beragama. Modul tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi pembinaan guru dan tenaga pendidikan di lingkungan madrasah.
Pengkajian sendiri dilakukan oleh Tim Moderasi Beragama Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
"Berdasarkan beberapa survei dan riset yang dilakukan sejumlah lembaga, paparan paham radikal cukup mengkhawatirkan, sampai guru juga kena. Jangan sampai ini menjadi penyakit akut sehingga sulit untuk disembuhkan," ujar Direktur GTK Madrasah Kemenag, Suyitno dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Selasa (26/6/2019).
Ia menilai penerapan modul tersebut efektif karena akan berjenjang hingga level madrasah. Implementasinya, menurutnya, akan mengacu pada sistem Program Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
"Polanya persis seperti PPKB. Kita siapkan ToT untuk menjadi fasilitator nasional. Sehingga, program moderasi beragama bisa dirasakan sampai bawah," ujarnya.
Salah satu anggota Tim Pengkaji Muqowwim menambahkan, sebetulnya prinsip moderasi beragama sudah ada sejak dulu namun mulai melemah. Oleh karena itu, dalam modul tersebut, dikatakan Suyitno, terdapat materi mengenai Living Moderate Islam Education in Madrasah.
"Yang dibutuhkan sekarang man of action bukan man of discussion. Guru harus dapat menjadi agen penyampaian nilai moderasi," ujarnya.
Penerapan modul ini dinilai penting, sebab, menurutnya, penerapan nilai-nilai Islam justru diadopsi oleh negara yang penduduknya bukan mayoritas Islam.
"Posisi pertama Selandia Baru, Indonesia malah masih berada di posisi 140," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri