tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebelumnya menyatakan sekolah menentukan sendiri jadwal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Kini, ketetapan itu direvisi. Jadwal USBN ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan zona Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Pada 20 Desember tahun lalu, Kemdikbud hanya menetapkan waktu untuk menyelenggarakan USBN oleh sekolah mulai pekan kedua April 2018 hingga pekan ketiga Mei 2018.
"Periode USBN itu merupakan otonomi sekolah. Jadi pemerintah pusat tidak menjadwalkan kapannya. Tapi secara prinsip USBN bisa dilaksanakan sebelum UN maupun sesudah UN," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno kala itu.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan bahwa revisi aturan lebih karena alasan kemudahan. Jadwal USBN akan lebih mudah diatur ketika yang menetapkan bukan satuan terkecil pendidikan formal seperti sekolah, melainkan tingkat yang lebih atas.
"Mengingat ada 25 persen soal dari pusat dan variasi soal ada di satuan pendidikan, bahkan untuk soal pendidikan agama dan budi pekerti yang disiapkan Kemenag paketnya juga terbatas," kata Bambang di kantornya di Jakarta, Selasa (13/03/2018).
Bambang menerangkan, dalam satu kabupaten/kota bisa ada lebih dari satu zona MGMP. Seluruh sekolah dalam satu zona harus menyelenggarakan USBN serempak.
"Bahkan karena nanti zona yang lain itu penetapannya juga oleh [dinas pendidikan] kabupaten/kota, bisa saja zona-zona itu waktu pelaksanaannya jadi sama," kata Bambang.
Meski leluasa, penetapan jadwal USBN harus tetap mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain ketuntasan kurikulum, kalender akademik masing-masing sekolah, hari libur nasional dan keagamaan, jadwal pelaksanaan ujian nasional, jadwal pengumuman kelulusan, serta alat kelengkapan pelaksanaan ujian (misalnya komputer dan jaringan internet).
Pada USBN SMA/SMK tahun ini, semua mata pelajaran akan diujikan, termasuk yang diuji di UN. Hal ini berbeda dengan tahun lalu. Ketika itu soal yang diujikan di UN tidak lagi diujikan di USBN.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino