Menuju konten utama

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing ke Pengadilan AS

16 keluarga korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 resmi menggugat Boeing ke Pengadilan Amerika Serikat melalui Herrmann Law Group.

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Gugat Boeing ke Pengadilan AS
Konferensi Pers terkait tanggapan Herrmann Law Group atas Rilisan FAA pada kasus jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Kamis (20/5/2021). FOTO/Dok.Rilis

tirto.id - 16 keluarga korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 resmi menggugat Boeing ke Pengadilan Amerika Serikat melalui Herrmann Law Group. Gugatan resminya itu diajukan pada 15 April 2021. Gugatan ini meneruskan temuan dari Federal Aviation Administration (FAA) AS pada 14 Mei 2021.

FAA mengeluarkan Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182. Pemberitahuan tersebut menyatakan ada "kondisi tidak aman" di pesawat. FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat ini "dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat" ujar Mark Lindquist, pengacara utama Herrmann Law Group pada konferensi pers, Kamis (20/5/2021), di Jakarta.

Herrmann Law Group menggugat The Boeing Company atas nama 16 keluarga korban yang tewas saat pesawat itu jatuh di Laut Jawa di luar Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Semua 62 orang di dalam pesawat itu tewas, termasuk 12 awak dan tujuh anak anak.

Gugatan Herrmann Law Group, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, menyatakan Boeing bersalah. Gugatan itu menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis, dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.

"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia," kata Mark Lindquist, pengacara utama kasus Herrmann Law Group. "Ada lebih dari seribu pesawat 737 terbang di seluruh dunia dan FAA mengakui ada kondisi yang tidak aman terkait dengan komputer auto-throttle tersebut”.

Baca juga artikel terkait KORBAN SRIWIJAYA AIR

Sumber: pers rilis