tirto.id - Lieus Sungkharisma memprotes keras sikap petugas jaga Rutan Cipinang, Jakarta Timur yang melarangnya membesuk Ahmad Dhani.
Petugas Rutan Cipinang beralasan Lieus tidak bisa membesuk Dhani sebab ia datang pada hari Minggu (3/2/2019). Dalam video yang merekam protes Lieus, petugas rutan menjelaskan bahwa jadwal besuk tahanan hanya pada Senin hingga Jumat, sedangkan akhir pekan libur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan Lieus semestinya mengajukan izin terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelum mengunjungi Dhani di Rutan Cipinang.
“Karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengeluarkan surat perintah penahanan dan masa penahanan saat ini masih menjadi kewenangan mereka,” kata Nirwan saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (4/1/2019).
Sedangkan saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi mengatakan instansinya memang menerima permintaan izin kunjungan tahanan (T-10) dari Lieus.
"Surat izinnya nomor B 375/0.1.14.3/Euh.1/02/2019, terbit pada tanggal 1 Februari 2019," kata Supardi.
Sementara berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, “Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.”
Pada ayat 2 pasal itu memang dijelaskan bahwa, “Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya ditetapkan oleh kepala rutan.”
Ahmad Dhani ditahan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel sejak 28 Januari 2019 usai menerima vonis hukuman 18 bulan penjara di kasus ujaran kebencian. Dhani kini sedang mengajukan banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan dalam video yang beredar, Lieus Sungkharisma tampak marah karena tidak diizinkan oleh petugas Rutan Cipinang untuk menemui Dhani. Dia geram sebab dirinya merasa tidak mendapatkan informasi jika akhir pekan tidak ada jadwal kunjungan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom