tirto.id - Jampidum Kejaksaan Agung menyebut telah menerima pelimpahan empat berkas perkara tahap I kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022).
"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiel," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.
Selama penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu, maka jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Empat berkas perkara itu milik Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
"Empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP," ucap Ketut.
Tak hanya itu, Polri pun mengumumkan bahwa tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua bertambah satu orang, yakni Putri Candrawathi, istri Sambo. Putri dijerat pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dan ia merupakan tersangka kelima.
"PC ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami periksa sebanyak tiga kali,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jumat. Lantas Berdasarkan pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri